jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Litbang dan Diklat meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB).
Ini sebagai upaya mempercepat implementasi penguatan moderasi beragama sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023.
BACA JUGA: Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno, menyampaikan pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.
"Kehadiran Sekber ini penting banget untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ungkap Kaban Suyitno dalam acara ini berlangsung di Jakarta pada 3-5 Oktober 2024.
BACA JUGA: CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
Dia memaparkan pembentukan Sekber ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional.
Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
BACA JUGA: Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
Menurut Kaban, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," jelasnya.
Kegiatan peluncuran ini bertujuan untuk menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana program, serta menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Kaban Suyitno mengungkapkan beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif, serta rencana program yang selaras dengan kebijakan penguatan moderasi beragama.
Acara peluncuran ini juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci, di antaranya Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK Warsito, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama, Deputi V Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, dan Plh. Dirjen Polpum, Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana Sekber.
Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci telah disusun, antara lain paparan mengenai program nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program.
"Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi," pungkas Kaban Suyitno. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad