Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Selasa, 05 April 2022 – 21:00 WIB
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab keraguan sebagian masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

Pasalnya, ada yang mempertanyakan apakah mengikuti vaksinasi membatalkan puasa?

BACA JUGA: Hari ke-3 Puasa, THR untuk PNS Sudah Diumumkan

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA: Begini Kondisi Ibunda Cut Memey Sebelum Meninggal, Sempat Positif Covid-19

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/).

Dia menambahkan, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

BACA JUGA: League of Legends: Wild Rift Hadirkan Beragam Kegiatan Menyenangkan Selama Ramadan

Menurut Kamaruddin, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa MUI itu terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.

Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK

Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.

"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian: e-Voting Sudah Dilaksanakan dalam Pilkades


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler