Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN

Rabu, 04 Agustus 2021 – 17:59 WIB
Mahasiswa di PTKN terdampak pandemi Covid-19 bakal mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya agar ada pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) 50 persen sampai 75 persen, ditanggapi Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kemenag Suyitno, regulasi soal UKT sudah jelas. Begitu juga prosedur pengajuan keringanan UKT juga jelas.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemenag untuk Mahasiswa, Ada Keringanan UKT

"Interval besaran UKT juga sudah diatur. Jadi rektor diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran UKT sesuai dengan kondisi lapangan," kata Suyitno kepada JPNN.com, Rabu (4/8)).

Bahkan, lanjutnya, ada penurunan UKT sampai 100 persen bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal.

BACA JUGA: Berita Duka dari Surabaya: Prof Hendrian Dwikoloso Soebagjo Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kemenag kembali  memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

Kebijakan tersebut menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.  

BACA JUGA: Guru Honorer Pelamar PPPK 2021 Kecewa: Selamat, Anda Telah Begadang sampai Pukul 23.59 WIB

Pengurangan UKT merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani ini.

Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kebijakan ini sudah diterapkan pada  tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 - 4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, bahkan hingga 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.

Bukti tersebut antara lain berupa surat keterangan status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

 “Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Rekto/ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.

Suyitno meminta kepada para rektor/ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler