jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani mengatakan keringanan UKT diberikan lantaran pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.
BACA JUGA: Penyataan Terbaru Kemenag soal Modul Persiapan Tes PPPK Guru Agama
"Oleh karena itu, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal," kata Muhammad Ali Ramdani, Minggu (1/8).
Guru besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung itu menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
BACA JUGA: Jaksa Pinangki Masih Ditahan di Rutan Kejagung, Boyamin Protes, Ada Apa?
“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” terang pria yang akrab disapa Dani itu.
Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Arfi: Mau Lulus Tes PPPK 2021, Honorer Harus Punya 2 Modal Ini
Keringanan yang diberikan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan agar PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Kebijakan itu sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.
Jumlah itu terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 - 4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.
Sementara 108.890 lainnya adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya pun bervariasi, mulai 10, 15, 20, 25, 30 persen, bahkan ada yang 100 persen.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa bisa menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.
Bukti tersebut antara lain berupa status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
"Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Selain itu, Rekto/ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada para Rektor/ketua PTKN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan segenap lapisan masyarakat. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad