jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara Anwar Abubakar meminta umat Islam jangan terprovokasi dengan informasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Menurut Abubakar, Menag Yaqut sama sekali tidak ada niat membandingkan hal tersebut.
BACA JUGA: Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
"Pak Menag sesungguhnya hanya memberikan perumpamaan tentang pentingnya pengaturan pengeras suara," kata Abubakar di laman Kemenag, dikutip Sabtu (26/2).
Dia menambahkan Menag Yaqut hanya mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan bisa mengganggu masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Pengamat Ini Sebut Nama Tokoh yang Pantas Jadi Menag Menggantikan Gus Yaqut, Siapa Dia?
Oleh karena itu, dibutuhkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam rangka menjaga keharmonisan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Jadi, Kemenag tidak melarang menggunakan pengeras suara di masjid dan musala, seperti tertuang dalam.Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022," ucapnya.
BACA JUGA: Badai Hanya Bisa Bersandar dengan Kaki Berlubang, Penuh Darah, Rasain!
Abubakar menegaskan edaran tersebut hanya mengatur tentang durasi waktu penggunaan dan volume suara yang disesuaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat terutama umat Islam di Sulut0 agar tidak mudah terprovokasi.
"Mari tetap menjaga kerukunan dan suasana yang sudah aman, damai, dan kondusif ini di Bumi Nyiur Melambai", ungkap mantan Kakanwil Kemenag Sulsel ini. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan! Bagi Pengguna Ponsel Android Hindari 21 Aplikasi Ini, Berbahaya
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad