Kemenag Mulai Akreditasi Travel Haji Khusus

Antisipasi Penipuan Layanan Haji

Minggu, 13 Januari 2013 – 21:03 WIB
JAKARTA – Setiap kali musim haji, ada saja jamaah yang dikecewakan pelayanan travel haji khusus atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK). Untuk mengatasinya, mulai tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan sistem akreditasi untuk seluruh PIHK berizin.

Ketentuan baru soal penyelenggaraan haji oleh PIHK ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dir Binhaj Ditjen PHU) Kemenag Ahmad Kartono. Dia mengatakan jika ketentuan baru ini semata-mata mereka kebut untuk melindungi jamaah.

Kartono mengatakan perkembangan akreditasi PIHK saat ini masih menggodok standar akreditasinya. ’’Tapi kita yakin akreditasi ini sudah melekat di PIHK pada pelaksanaan haji 2013,’’ katanya. Kartono memita seluruh PIHK yang resmi atau berizin untuk mempersiapkan segala ketentuan administrasi dan teknis akreditasi.

Meskipun standar akreditasi masih belum digedok, Kartono sudah memiliki gambaran umumnya. Dia mengatakan pemberlakuan akreditasi ini nantinya akan menempatkan PIHK dalam beberapa klasifikasi. ’’Misalnya nanti ada PIHK grade A, B, atau C,’’ ujarnya.

Dengan adanya akreditasi beserta klasifikasinya itu, Kartono berharap masyarakat tidak tertipu lagi dengan layanan PIHK. Setiap tahun dia selalu menerima laporan jamaah haji PIHK yang kecewa karena sudah membayar mahal tetapi menerima layanan yang biasa-biasa saja.

Kartono mengingatkan jika Kemenag mematok biaya haji khusus minimal USD 7.000 (Rp 67,4 juta) per jamaah. Dia mengatakan PIHK boleh menarik biaya haji lebih dari nominal tadi asalkan standar pelayanannya juga ditingkatkan. Misalnya hotel harus berbintang lima dan jaraknya sejengkal dari Masjidil Haram atau sebagainya.

Dia lantas mengatakan, poin penting lainnya dalam akreditasi adalah komitmen PIHK mematuhi kontrak yang telah diteken bersama calon jamaah haji. Misalnya dalam kontrak jamaah haji khusus diinapkan di hotel bintang lima, ya harus ditepati. Begitu juga untuk urusan transportasi, konsumsi, hingga maskapai dan masa tinggal di Arab Saudi.

Untuk mematangkan konsep akreditasi ini, dalam waktu dekat Kartono mengatakan Kemenag akan mengundang organisasi PIHK. Diantaranya adalah himpunan penyelenggara haji dan umrah (Himpuh). Dalam pertemuan ini juga akan disepakati apakah travel haji dengan sistem multi level marketing (MLM) atau sejenisnya akan diakui atau tidak untuk selanjutnya diakreditasi.

Selain mengakreditasi PIHK, Kartono mengatakan jika Kemenag akan terus genjar sertifikasi pembimbing haji dan manasik haji. ’’Tahun lalu sudah jalan, tetapi belum semuanya tersertifikasi,’’ katanya. Melalui sertifikasi pembimbing haji dan manasik haji itu, Kemenag berharap masyarakat bisa nyaman dan tenang mengikuti pembimbingan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler