Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh

Kamis, 22 Desember 2016 – 08:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Bisnis biro perjalanan haji dan umrah cukup menggiurkan dan menarik orang perorangan serta lembaga untuk terjun ke dalamnya. 

Hal itu dibuktikan dengan semakin menjamurnya biro travel haji dan umrah yang tersebar seantero negeri ini. 

BACA JUGA: Gerbong Loyalis Anas Segera Merapat ke Hanura

Meski demikian, tidak sedikit oknum dari biro perjalanan haji dan umrah kerap melakukan pelanggaran.

Sehingga, tidak sedikit jamaah yang berniat menunaikan ibadah di Tanah Suci dirugikan.

BACA JUGA: Wiranto Tak Ingin Ada Konflik di Hanura

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempertimbangkan kebijakan moratorium izin kepada biro perjalanan umrah baru. 

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, saat ini jumlah biro umrah sudah mencapai 650 dan itu terbilang moderat. 

BACA JUGA: Wiranto Ajak Moeldoko Jadi Dewan Pembina Hanura

”Kami saat ini terus berkonsentrasi melakukan pengetatan pengawasan biro umrah agar kasus penipuan travel umrah tidak terus terulang. Ini karena sangat merugikan jamaah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Lukman menuturkan, salah satu cara yang harus dilakukan adalah melakukan pengawasan biro perjalanan haji melalui Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah (SIMPU). 

Sistem aplikasi tersebut terhubung Kemenag, Kanwil, biro, provider visa, dan Kedubes Arab Saudi.

Ia mengungkapkan, dengan sistem aplikasi SIMPU pihaknya bisa mengetahui jumlah dan identitas jamaah, kejelasan hotel, muasasah, rute terbang maskapai, dan hal-hal yang berkaitan dengan biro resmi. 

Secara online, menurut Lukman informasi dari semua pemangku kepentingan bisa terus diperbarui. 

”Dengan sistem ini, jamaah bisa mengetahui biro perjalanan umrah yang akuntabilitas dan disiplin,” jelas Lukman.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Abdul Djamil menegaskan, tren pembentukan biro perjalanan umrah baru terbilang tinggi. 

Jika pengelolaan biro haji yang tidak profesional hanya akan merugikan jamaah. Pengelolaan itu pembinaan jamaah dengan sungguh-sungguh.

Dengan kondisi itu, Djamil menilai kebijakan moratorium izin biro perjalanan umrah memang perlu diberlakukan. 

”Secara urgensi moratorium perlu dilakukan dan baru akan dilakukan,” tegasnya.

Djamil memastikan bila diberlakukan kebijakan tersebut tidak untuk menghambat persaingan usaha biro umrah. Apalagi di era keterbukaan sekarang ini. 

Ia menambahkan, secara berkala pihaknya melakukan akreditasi terhadap biro perjalanan umrah. 

”Setiap tiga tahun sekali kami melakukan akreditasi, yakni saat perpanjangan izin dan evaluasi biro,” ungkapnya.

Sepanjang 2016, Kemenag telah memberikan sanksi kepada tujuh penyelenggara umrah. Bahkan, penyelenggara umrah yang tidak berizin, langsung ditangani oleh pihak Bareskrim Polri. 

Ketujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan izin hingga pencabutan izin operasional.

Perlu diketahui, ketiga PPIU yang dicabut izinnya meliputi PT Hikmah Sakti Perdana, PT Timur Sarana Tour and Travel dan PT Diva Sakinah. 

Sementara keempat PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya antara lain PT Faliyatika Cholis Utama, PT Sandhora Wahana Wisata, PT Maulana Tour and Travel dan PT Nurmadania Nusha Wisata. (nas/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah, Oesman Sapta Jadi Pengganti Wiranto di Hanura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler