jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan sanksi administratif kepada PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
BACA JUGA: Ditjen PPR Kemenkeu Target Terbitkan Sukuk Negara Rp 22,5 T
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, pencabutan izin operasional itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan Hannien Tour sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Hannien Tour terbukti melanggar ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BACA JUGA: Wow, Inilah Total Korban First Travel di Sumsel
“Sanksi atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan gagal berangkat berupa pencabutan izin penyelenggaraan sesuai Pasal 69 PP 79 tahun 2012,” ucap Arfi dalam keterangannya, Minggu (31/12).
Dengan begitu, Hannien Tour tidak lagi punya hak untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah.
BACA JUGA: Penerbangan Haji 2017 Sukses, Menhub Sampaikan Apresiasi
“Mereka juga tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan,” tegas dia.
Dia menuturkan, kasus ini mulai terungkap pada April 2017 lalu dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa.
Atas laporan tersebut, Kemenag kemudian memanggil Hannien Tour.
Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Ketika itu Hannien Tour menyatakan dua komitmen, pertama mereka akan memberangkatkan jamaah dan kedua mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.
Akan tetapi, dua komitmen itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU.
Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT. BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian.
Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada Polres Bogor.
Hannien Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak 2012 lalu.
Izin berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.
Izin ini lalu diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.
Bertindak sebagai Direktur Utama adalah Farid Rosyidin. Hannien Tour beralamat di Jalan Raya Jakara-Bogor kilometer 43 Ruko Cibinog Blok C.6 Lantai 1 Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong, Bogor.
Selain kantor pusat, tour bermasalah itu juga punya beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.
“Perihal penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan