Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah

Kamis, 05 Oktober 2017 – 19:43 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri saat menggeledah kantor First Travel di Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menguak kinerja buruk Kementerian Agama dalam mengawasi tata kelola travel umrah.

Berdasar hasil investigasi yang mereka lakukan, Kemenag ternyata tidak punya data jumlah travel umrah secara pasti.

BACA JUGA: 2 Kali Mangkir Diperiksa, Ini Janji Syahrini pada Polisi

Demikian halnya dengan jamaah yang akan atau sudah berangkat ke Tanah Suci Kondisi tersebut juga terjadi dalam kasus First Travel.

Padahal, biro umrah berbiaya tidak masuk akal karena sangat murah itu belum memberangkatkan 58 ribu jemaah.

BACA JUGA: Batal Diperiksa Lagi, Ada Apa dengan Syahrini?  

"Ini adalah bencana. Kemenag tidak memegang data jemaah umrah yang belum atau sudah berangkat," kata Ahmad Su'adi, anggota ORI.

Jumlah travel umrah pun simpang siur. Data yang ada di Kemenag dan di dinas pemda setempat tidak sinkron.

BACA JUGA: Dua Kali Umrah, Nikita Mirzani Di-endorse?

Contohnya, di data Kemenag ada 387 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Namun, hanya 83 unit PPIU yang tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) DKI Jakarta.

Sebaliknya, ada 100 unit travel umrah yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta, tetapi tidak terdaftar di Kemenag.

"Sebaiknya data-data seperti ini diperbaiki supaya tidak menimbulkan potensi persoalan umrah," tuntut Ahmad Su'adi.

Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, aturan hukum penyelenggaraan umrah sudah usang.

Yakni, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Dia mengatakan, pada masa itu bisa jadi kegiatan travel tidak sebesar tiga tahun terakhir.

''Tahun lalu jemaah travel Indonesia tercatat lebih dari 700 ribu,'' jelasnya.

Banyaknya jamaah umrah itu merupakan ''kue'' bisnis yang diperebutkan swasta.

Rifai mengatakan, semakin banyak jamaah umrah, semakin besar pula potensi masalah.

Dia berharap ada perbaikan layanan umrah lintas kementerian, tidak hanya di Kemenag, supaya masyarakat terlindungi.

Karena tidak punya data jumlah jamaah umrah, Kemenag tentu tidak bisa mengendus kalau ada masalah pemberangkatan jamaah.

Dalam kasus First Travel, sebenarnya sejak 2015 masalah sudah bermunculan.

Mulai keberangkatan yang terlambat sampai penelantaran ratusan jemaah di bandara karena visa belum selesai.

Namun, karena Kemenag tidak mengetahui kondisi itu, biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut tetap baik-baik saja di mata Kemenag.

Alhasil, saat mereka mengajukan akreditasi untuk perpanjangan izin, First Travel mendapatkan nilai B. Itu di atas nilai C yang menjadi batas satu biro travel diperpanjang atau tidak izinnya.

"Syaratnya komplet. Termasuk sudah dua tahun beroperasi sebagai biro perjalanan wisata,'' kata Menag Lukman Hakim Saifuddin tentang kenapa First Travel mendapatkan perpanjangan izin.

Bagaimana dengan informasi yang beredar, bahwa medio 2016 sudah mulai bermunculan kasus gagal berangkat jamaah First Travel? Lukman menyebut Kemenag tidak mendapat laporan.

Lukman menegaskan, laporan kasus First Travel baru masuk ke meja pengaduan Kemenag pada Maret 2017.

''Akhir Februari itu sebenarnya sudah ada. Tetapi lebih banyak di Maret,'' tuturnya.

Nah, seketika itu pula tim Kemenag turun melakukan klarifikasi dan investigasi.

Dia menegaskan, Kemenag tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi pencabutan izin pada Maret.

Sebab, masih ada proses penggalian data. Selain itu, Lukman mengungkapkan, ada sebagian jamaah yang meminta First Travel tidak dijatuhi sanksi terlebih dahulu.

Mereka berkeyakinan, meski tertunda, akan diberangkatkan. Atau minimal uangnya dikembalikan alias refund. Ternyata harapan mereka itu tidak terwujud sampai Andika dan Anniesa kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Kemenag akhirnya mencabut izin operasional First Travel pada 1 Agustus 2017.

Lukman mengakui, perlu ada perbaikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah.

Sudah ada sejumlah ketentuan baru pengelolaan umrah yang bakal dikeluarkan. Di antaranya adalah ditetapkannya harga acuan pelayanan umrah.

Lukman mengatakan, selama ini yang tersedia baru layanan minimal umrah.

Ketentuan itu ternyata kurang dipahami masyarakat dan lebih efektif jika langsung mencantumkan nominal harga acuan.

Ketentuan baru lainnya adalah travel umrah tidak boleh melakukan kegiatan investasi atau memutar uang jamaah.

''Tidak boleh lagi bayar hari ini berangkat tahun depan. Kemudian, uangnya diputar untuk saham, valas, dan lain-lain."

Dia menegaskan, travel umrah itu layaknya sebuah biro perjalanan wisata. Ketika ada yang mendaftar, mereka harus segera diberangkatkan.

Laba bisa diambil dari selisih pelayanan yang diberikan kepada jamaah. Bukan dengan cara menginvestasikan uang jamaah.

Nasi sudah menjadi bubur. Aturan baru itu tidak akan bisa mengembalikan uang 58 ribu jamaah First Travel. Semoga saja benar-benar mampu melindungi jamaah lain ke depan. (wan/c10/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Bakal Panggil Syahrini Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler