Jamaah Haji Lebih dari 75 Tahun Dicoret
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada jamaah yang sudah melunasi biaya haji tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 62/2013 yang disahkan kemarin.
"Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2013," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan calon jamaah haji yang sudah membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. "Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf," katanya.
Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.
Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.
Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.
Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.
Anggito menegaskan, jumlah jamaah haji yang terpotong belum tetap. "Masih menunggu hasil lobi," kata dia. Peluang lobi memang kecil. Sebab, alasan pihak Saudi memangkas kuota haji sebesar 20 persen adalah demi kemanan dan kenyamanan beribadah.
Indonesia mengajukan empat permintaan kepada pihak Saudi. Pertama, pembatalan ketetapan pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen. Kedua, calon jamaah haji yang sudah terlanjur melunasi BPIH 2013 bisa berangkat seluruhnya.
Ketiga, calon jamaah haji yang tidak masuk kuota 2013 bisa dimasukkan dalam kuota. Keempat, kuota haji Indonesia tahun depan harus ditambah 20 persen dari pagu tetap sebesar 211 ribu orang.
Anggito mengatakan, pengurangan kuota bukan hanya untuk kursi jamaah haji, tetapi juga untuk petugas haji daerah. Hal itu karena petugas haji daerah menggunakan kursi jamaah haji. (wan/ca)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merombak total kuota jamaah haji 2013. Hal itu sebagai respons dari pemangkasan kuota haji sebanyak 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, ada jamaah yang sudah melunasi biaya haji tapi harus dicoret dari daftar keberangkatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 62/2013 yang disahkan kemarin.
"Perlu dicatat, ketentuan baru ini hanya untuk calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2013," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.
Anggito menuturkan, Kemenag menentukan kriteria pemangkasan atau penundaan calon jamaah haji yang sudah membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2013. Pertama, calon jamaah haji yang berusia 75 tahun atau lebih. "Keputusan ini terpaksa. Kami minta maaf," katanya.
Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan sebagainya. Ketiga, jamaah yang sudah pernah berhaji. Khusus kriteria ketiga itu dikecualikan untuk jamaah yang bertugas menjadi pembimbing haji.
Kriteria tersebut berlaku untuk jamaah haji reguler dan khusus. Calon jamaah haji yang terkena pemangkasan akan diprioritaskan berangkat periode 2014. Jika BPIH tahun depan lebih mahal, calon jamaah haji tidak menanggung beban selisih pembayaran. Sebaliknya, jika BPIH 2014 lebih murah dari tahun ini, calon jamaah mendapatkan pengembalian.
Sejauh ini Kemenag belum menetapkan jumlah pasti penyaringan itu. Penyisiran baru dijalankan pekan depan. Asumsi sementara, jamaah yang disisir itu bakal lebih banyak dari kuota pemangkasan yang ditetapkan pihak Saudi. Artinya, ada potensi kursi kosong. Nah, kursi kosong itu diisi calon jamaah haji sementara. Penetapan daftar calon jamaah haji sementara berdasarkan nomor urut antrean terdepan.
Kuota tetap jamaah haji Indonesia adalah 211 ribu. Terdiri atas 194 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah khusus. Dengan pemangkasan kuota 20 persen, Kemenag menetapkan kuota haji 2013 sebesar 168.800 orang. Terdiri atas 155.200 orang jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah khusus.
Anggito menegaskan, jumlah jamaah haji yang terpotong belum tetap. "Masih menunggu hasil lobi," kata dia. Peluang lobi memang kecil. Sebab, alasan pihak Saudi memangkas kuota haji sebesar 20 persen adalah demi kemanan dan kenyamanan beribadah.
Indonesia mengajukan empat permintaan kepada pihak Saudi. Pertama, pembatalan ketetapan pemangkasan kuota haji sebesar 20 persen. Kedua, calon jamaah haji yang sudah terlanjur melunasi BPIH 2013 bisa berangkat seluruhnya.
Ketiga, calon jamaah haji yang tidak masuk kuota 2013 bisa dimasukkan dalam kuota. Keempat, kuota haji Indonesia tahun depan harus ditambah 20 persen dari pagu tetap sebesar 211 ribu orang.
Anggito mengatakan, pengurangan kuota bukan hanya untuk kursi jamaah haji, tetapi juga untuk petugas haji daerah. Hal itu karena petugas haji daerah menggunakan kursi jamaah haji. (wan/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denda WNA Terlambat Lapor Kependudukan Disetarakan dengan WNI
Redaktur : Tim Redaksi