Kemenag Tetapkan Kuota Haji 2014 168.800 Orang

Kamis, 17 April 2014 – 07:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji nasional pada 1435 H/ 2014 M sebanyak 168.800 orang.

Rinciannya, 155.200 orang untuk kuota haji reguler dan 13.600 orang untuk kuota haji khusus. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014 M.

BACA JUGA: Subsidi BBM Bisa Tembus Rp 350 Triliun

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak ada perubahan seperti tahun 2013 lalu," tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Aggito Abimanyu di Jakarta, kemarin.

Anggito menuturkan, KMA tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali pada tanggal 4 April lalu. Penandatanganan tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

BACA JUGA: KPU Tidak Boleh Jadikan Quick Count Jadi Dasar Perolehan Suara

Selain menetapkan pembagian untuk kuota haji reguler dan khusus, KMA juga menetapkan jumlah petugas haji yang akan mendampingi para jamaah. Untuk petugas haji reguler atau provinsi, ditetapkan sebanyak 1.151 orang sedangkan untuk petugas kesehatan haji khusus ditetapkan sebanyak 701 orang. Jumlah tersebut diambil dari masing-masing kuota haji.

Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab, tidak ada tambahan. Tetap sama seperti sebelumnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Mahfud Diyakini Mampu Bereskan Persoalan Hukum

Terkait waktu penerbitan peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. Namun pihaknya telah menargetkan pelunasan dapat dimulai pada bulan Mei mendatang.

Anggito juga menuturkan, terkait penurunan BPIH 2015 dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 2013, para jamaah yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

Pengembalian akan dilakukan dalam uang tunai di embarkasi masing-masing. "Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," jelas Anggito. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aliran Dana dari Atut, Rano: Kita Ikuti Proses Hukum Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler