Kemenag Tidak Terima Tudingan KPK

Senin, 03 September 2012 – 12:17 WIB
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) kembali disentil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga superbodi itu menyebut Kemenag sebagai kementerian yang bandel, karena lemah dalam menindaklanjuti 48 rekomendasi mereka soal haji. Seperti biasa, Kemenag menolak tudingan tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad menuturkan jika Kemenag baru merampungkan empat rekomendasi yang mereka berikan terkait urusan haji. Dengan capaian itu, memang wajar jika Abraham Samad memberikan nilai merah ke Kemenag. Apalagi, 48 rekomendasi itu diberikan KPK pada periode 2009-2010 lalu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak bandel-bandel amat dalam menindaklanjuti rekomendasi Kemenag itu. "Mungkin setengah bandel atau seperempat bandel," katanya saat dihubungi tadi malam. Jasin mengatakan tidak mau disebut bandel total karena selama ini Kemenag tidak diam dalam menyikapi rekomendasi KPK itu.

Jasin yang mantan pimpinan KPK dan sekaligus pembuat 48 rekomendasi itu mengatakan, tidak benar jika sampai saat ini Kemenag hanya mampu menindaklanjuti empat rekomendasi saja. Dia menegaskan, saat ini dari 48 rekomendasi itu sudah ada sepuluh rekomendasi yang closed. Atau dengan kata lain sudah beres.

Jasin juga mengatakan, 20 rekomendasi berikutnya sedang tahap penyelesaian dan administrasi saja. "Penuntasan 48 rekomendasi itu tidak semudah membalikkan tangan," ucapnya. Terutama untuk rekomendasi yang menuntut adanya perubahan atau kelahiran produk hukum baru.

Dia lantas menuturkan sejumlah rekomendasi yang sudah closed tersebut. Pertama soal penguatan sumber daya manusia (SDM). Jasin mengatakan jika dalam rekomendasi itu tertulis jika Kemenag wajib merekrut akuntan atau auditor handal untuk mencatat dana haji. "Ini sudah beres. Karena kami sudah merekrut akuntan," kata dia. Sebelumnya, bidang pekerjaan ini hanya dijalankan oleh PNS umum saja.

Rekomendasi berikutnya yang sudah dituntaskan Kemenag terkait soal pengadaan angkutan jamaah haji menuju tanah suci. Jasin mengatakan jika dalam rekomendasi itu Kemenag wajib melakukan tender bukan penunjukan langsung maskapai yang mengangkut ratusan ribu jamaah haji.

"Ini juga sudah dilakukan Kemenag. Jadi sudah closed," katanya. Jasin mengatakan, pada musim haji tahun ini Kemenag sudah membuka tender terbuka untuk pengadaan angkutan udara atau maskapai penerbangan.

Namun, ketika tender dibuka secara terbuka tidak semua maskapai yang melamar memiliki kelengkapan administrasi. Sehingga mereka gugur, dan akhirnya yang memenangi tender angkutan haji tetap maskapai itu-itu saja. Yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.

Penuntasan rekomendasi berikutnya soal pemisahan simpanan pokok setoran awal jamaah haji dengan bunganya. Jasin mengatakan jika saat ini upaya pemisahan antara simpanan pokok dengan bunga haji ini sudah mencapai 80 %. Dia mengatakan, meskipun belum seratus persen upaya ini sudah bisa dikatakan berjalan.

"Saya tidak hafal yang lain-lain. Karena sekarang ada di dalam mobil," tutur Jasin. Yang jelas, Jasin mengatakan urusan penuntasan rekomendasi yang paling lambat terdapat pada urusan hukum. Dia mengatakan jika rekomendasi KPK itu terbagi menjadi tiga kategori. Yaitu produk hukum, tatalaksana, dan penguatan SDM.

Di bagian lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan memang betul rekomendasi yang butuh waktu lama penuntasannya adalah soal produk hukum. Sebab butuh pengesahan sana-sini dan kajian-kajian mendalam. "Tapi tetap kita laksanakan penuntasan semua rekomendasi itu," kata dia.

Bahrul mengatakan, tidak benar jika Kemenag disebut bandel karena tidak menyelesaikan rekomendasi KPK itu. Dia mengatakan, awal turunya rekomendasi KPK itu adalah permintaan dari Kemenag sendiri yang ingin mewujudkan pengelolaan haji lebih baik. "Tidak mungkin setelah kita diberi rekomendasi, kita tidak menjalankannya. Wong kita awalnya yang meminta rekomendasi itu," papar Bahrul. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Periksa DNA Terdua Teroris Solo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler