Kemenag Tolak BPKH Dibentuk? Ini Penjelasan Menteri Lukman

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 07:48 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Beberapa bulan lalu, pemerintah mewacanakan segera membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Namun, hingga saat ini, badan tersebut belum terbentuk.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Oktober ini baru disiapkan peraturan pemerintah (PP) dan perpres untuk pembentukannya.

BACA JUGA: Upah Minimum Hanya Salah Satu Indikator Kesejahteraan Pekerja

"Oktober targetnya diselesaikan. Ini sekarang sedang dipersiapkan aturan-aturannya," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10) petang.

Tadinya, rencana pembentukan hingga pemilihan anggota BPKH direncanakan Agustus lalu. Namun, hingga saat ini belum terdengar gaungnya. Beredar kabar, itu terjadi karena masih adanya penolakan dari internal Kementerian Agama maupun rekanannya yang selama ini mendapatkan keuntungan dari bisnis haji.

BACA JUGA: 49.443 Tenaga PTT Diangkat jadi PNS Tahun Depan

Namun, ini ditampik Lukman. Dia menegaskan, tidak mungkin ada penolakan karena pembentukan badan tersebut justru inisiatif kementerian. Inisiatif itu, imbuhnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Bagaimana mungkin Kemenag tolak itu. Justru RUU-nya, inisiatif kami. Jadi itu tidak benar itu," tegas Lukman. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Kemendagri Gelar PIN Pertama Kali di Aceh

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, PDIP Punya Kantor Perwakilan di Korea Selatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler