Kemenag Tuding DPR Ganjal Penetapan Pengawas Haji

Senin, 19 Maret 2012 – 06:36 WIB

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan sikap DPR RI yang menunda-nunda terus penetapan Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPIH). Padahal usulan KPIH itu telah lama diserahkan pemerintah kepada legislatif untuk mendapat persetujuan.

Sekretaris Jenderal Kemenag (Kemenag) Bahrul Hayat mengatakan, pembentukan KPIH itu merupakan amanat UU No 13/2008 tentang Ibadah Haji. Komisi ini dibentuk sebagai pengawas internal pelaksanaan kegiatan haji di Indonesia.

"Jadi KPIH itu punya peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan ibadah haji. Sayangnya sampai saat ini nama-nama anggota KPIH itu belum juga disetujui legislatif," ujarnya di Jakarta, Minggu (18/3).

KPIH itu, lanjut dia, memang lembaga internal pelaksanaan haji yang digadang-gadang menjadi pengontrol berbagai penyelewengan penyelenggara ibadah haji. Komisi itu diatur cukup rinci pada pasal 12 sampai pasal 20.

Dalam aturannya, kata dia, KPIH itu memiliki empat fungsi. Yakni memantau, menganalisa kebijakan operasional penyelenggaraan haji serta menganalisis hasil pengawasan yang dilakukan masyarakat. Selain itu, KPHI menerima masukan dari masyarakat dan merumuskan saran penyempurnaan kebijakan operasional penyelenggaraan haji.

"KPIH itu sangat penting. Artinya lembaga tersebut dibentuk sejak awal. Tidak pada saat diselenggarakan haji saja," tutur pejabat eselon I ini.

Bahrul menerangkan, mekanisme seleksi anggota KPIH itu juga terkontrol baik. Keanggotaannya mewakili unsur pemerintah dan masyarakat. Mereka bertanggung jawab langsung kepada presiden. KPIH merupakan lembaga yang mandiri.

Komisi ini beranggotakan sembilan orang. Enam di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga berasal dari unsur pemerintah.  "Karena fungsinya yang penting, sejatinya perlu segera ditetapkan. Tidak perlu ditunda-tunda seperti saat ini," jelasnya.

Ditanya soal limit waktu, Bahrul mengakui dalam regulasi itu tak disebutkan batasan waktu yang ditetapkan. Jadi memang tak bisa disalahkan jika tertunda-tunda. Hanya saja fungsi KPIH itu akan optimal jika dipercepat pembentukannya.

"Anggota dari masyarakat terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan anggota dari pemerintah berasal dari departemen atau instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Pada pasal 15 disebutkan, masa kerja anggota KPHI adalah tiga tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.

Menag mengatakan, dibentuknya KPHI akan lebih menyempurnakan dan memberikan jaminan terhadap tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan optimis KPHI dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji sehingga masyarakat meraih haji mabrur. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Belanja Mobil Dinas Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler