Kemenag Tunda Pembayaran Proyek Al Quran Periode 2012

Irjen M. Jasin Diizinkan Mengawasi Perencanaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 21 Agustus 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menghentikan sementara pembayaran proyek pengadaan alquran yang seharusnya dilunasi tahun ini. Hutang Kemenag yang harus dibayarkan kepada PT SPI, selaku pemenag tender, berjumlah Rp 55 miliar lebih.
 
Penundaan pembayaran tanggungan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M. Jasin. "Bukan berarti kami lari dari tanggung jawab pembayaran hutang," kata dia.
 
Namun penundaan pembayaran ini dilakukan karena proyek pengadaan alquran di Kemenag masih dalam pengusutan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, proyek pengadaan alquran periode 2011 sudah masuk tahap penyidikan di KPK. Proyek ini ternyata berlanjut hingga tahun ini.
 
Jasin yang juga mantan pimpinan KPK itu menuturkan, pihaknya baru bisa mencairkan pembayaran ini setelah pengusutan terhadap dugaan korupsi benar-benar tuntas. Dia mengatakan, pembayaran terhadap proyek yang di dalamnya ada praktek korupsi juga tidak diperbolehkan.
 
Pejabat yang baru saja dilantik menggantikan Mundzier Suparta itu mengatakan, kasus pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan alquran masih terus berlanjut. Dia mengatakan meskipun mantan pimpinan KPK, ia tidak berhak untuk mengintervensi pengusutan proyek itu.
 
Sebaliknya, Jasin mengatakan mendapatkan tugas untuk mengawasi sistem yang ada di internal Kemenag sendiri. Untuk urusan proyek ini, Jasin mengatakan Kemenag sudah mencopot dua pejabat penting yang diduga terkait praktek korupsi.
 
Dua pejabat yang dicopot itu adalah Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Abdul Karim dan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembianaan Syariah (Dir Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari.
 
Sempat muncul kabar jika akan ada pejabat lain yang akan menyusul dicopot. Namun Jasin mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag untuk keputusan pencopotan itu. Jasin mengatakan, setiap pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi telah melanggar disipil PNS. Hukuman terberatnya adalah pemecatan sebagai PNS, atau dicopot dari jabatannya.
 
"Intinya saya sudah dapat restu dari pak menteri (Suryadharma Ali) untuk bersih-bersih di Kemenag," kata dia. Diantara upaya untuk mulai bersih-bersih itu dilakukan Jasin dengan ikut memelototi setiap proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenag.
 
Dia mengatakan untuk mendukung upaya ini armadanya sudah ditambah dengan 90 auditor baru. "Jadi kami ikut dalam pembahasan proyek-proyek di Kemenag," katanya. Namun dia menegaskan, keikutsertaan auditor Itjen Kemenag ini tidak menyentuh pada hal-hal prencanaan teknis.
 
Diantara proyek yang menjadi prioritas pengawasan adalah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Sebab di satuan kerja (satker) yang dipimpin Nur Syam ini, tahun depan mengelola anggaran yang paling besar. Dari total pagu sementara APBN 2013, Ditjen Pendis menerima anggaran sebanyak Rp 30,3 triliun dari total anggaran Kemenag sebanyak Rp 38,62 T.
 
Selain ikut dalam pembahasan rencana tender, Jasin mengatakan pihaknya akan meninjau secara acak pihak-pihak yang mendapatkan anggaran dari Kemenag. Dia mencontohkan, sekolah penerima bantuan harus benar-benar layak menerimanya. "Jangan sampai ada bantuan diterima sekolah yang tidak layak menerima. Karena bisa jadi temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," katanya.
 
Selain di Ditjen Pendis, prioritas Jasin juga di Ditjen Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag. Jasim mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen PHU Kemenag Anggito Abimanyu. Menurut Jasin, pelaksanaan haji ini orientasinya adalah pelayanan kepada jamaah.
 
Untuk itu, dia menugasi tim dari Itjen Kemenag untuk memantau pelayanan haji apakah sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal atau tidak. "Standar pelayanan ini baik yang di tanah air, maupun di Arab Saudi. Keruwetan-keruwetan harus dibenahi," jelas dia. Jasin menegaskan, sumber dana penyelenggaraan haji yang berasal dari masyarakat bukan berarti bebas diselwengkan atau dikorupsi. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Semua Ikut Verifikasi, Masuk Akal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler