Kemenag Usung Bentuk Bank Wakaf

Sabtu, 20 April 2013 – 06:20 WIB
JAKARTA - Aset kekayaan wakaf di Indonesia ternyata sangat besar. Namun potensi itu tidak dioptimalkan bagi kepentingan umat Islam. Bahkan tak sedikit aset wakaf yang menghilang.

Melihat kondisi itu Kementerian Agama (Kemenag) pun mengagas perlu terbentuknya Bank Wakaf. Ini ditujukan bagi pengelolaan aset kekayaan wakaf yang tidak dioptimalkan, sehingga bermanfaat bagi umat Islam.

Dirjen Pembinaan Islam Kemenag Abdul Djamil membenarkan adanya usulan pembentukan Bank Wakaf. Ide tersebut sudah lama muncul, tetapi belum mendapakan respon positif. "Kini tanggapan terhadap hilangnya kekayaan wakaf mendorong perlunya Bank Wakaf," ujar Abdul di sela persiapan Konferensi Internasional Pembangunan Peradaban Islam dan Perdamaian Dunia (PPIPD) di Jakarta, Jumat (19/4).

Abdul menegaskan, potensi wakaf yang sangat besar itu perlu dikelola secara baik. Lembaga pengelola kekayaan wakaf harus berbentuk lembaga profesional. Dalam hal ini modelnya berbentuk perbankan.

Ditanya soal konsep detilnya, dia memastikan bakal dibahas lebih dalam pada konferensi tersebut. Karena sesungguhnya Bank Wakaf sudah cukup banyak beroperasi di sejumlah negara Islam. "Mungkin nanti detilnya setelah konferensi itu. Karena memang itu masuk agenda pembahasan," terangnya.

Panitia Konferensi Internasioal PPIPD Zainulbahar Noor menjelaskan, rencana pembangunan Bank Wakaf memang sudah sangat perlu. Apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar.

Dia menyebutkan, Bank Wakaf menjadi bentuk pembangunan ekonomi berkeadilan. Itu dikarenakan harta wakaf baik berupa uang dan tanah merupakan sumber dana yang diserahkan pemiliknya untuk kesejahteraan umat, tanpa ada keinginan timbal keuntungan. "Bank Wakaf ini merupakan solusi sumber pendanaan umat yang cukup besar bila dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pemberdayaan umat," ujar Zainul.

Menurutnya, nilai modal bank di seluruh dunia tidak mungkin bisa mengalahkan potensi modal Bank Wakaf. Pasalnya, modal yang diberikan bakal terus meningkat seiring besar wakaf yang ditambahkan nasabah. Dana ini, terang dia, bisa dipinjamkan tanpa agunan, jaminan, dan bunga. Apabila usaha dari pinjaman dana tersebut gagal tidak ada tuntutan pengembalian.

"Inilah sistem syariah Qardul Hasan," paparnya. "Kita mencatat kekayaan tanah wakaf saja sudah 3,5 juta hektare (ha). Itu tersebar pada 420 ribu titik di seluruh Indonesia," ujar dia.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, Bank Wakaf ini nantinya akan menjadi percontohan pengembangan Bank Wakaf tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. (rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Depan Pendaftaran Konvensi Demokrat Dibuka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler