Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga

Minggu, 04 Maret 2018 – 14:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3). Foto: Kemenaker

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan pemberian dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA: Pemerintah Segera Implementasikan Revolusi Industri 4.0

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3).

"Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah. Pertama, namanya skill development fund yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja korban  PHK. Kedua, namanya unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK," kata Hanif.

BACA JUGA: Malaysia Minta Indonesia Tak Moratorium Pengiriman Pekerja

Hanif menjelaskan, melalui skema skill development fund, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah.

Sementara itu, pihak keluarga akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

BACA JUGA: Menteri Hanif: Indonesia Butuh Investasi SDM

"Contohnya, jika ada yang kena PHK selanjutnya masuk ke tempat pelatihan kerja. Pertanyaannya, siapa yang membiayai pelatihan? Pertanyaan ini dijawab dengan skill development fund. Pertanyaan kedua, pelatihan butuh waktu 3-4 bulan lalu siapa yang membiayai hidup keluarganya selama dia mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru? Pertanyaan kedua ini dijawab dengan skema unemployment benefit," ungkap Hanif.

Hanif melanjutkan, pemerintah saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja.

Pemerintah juga menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban terpenuhi.

"Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak? Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum? Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai. Tapi sekarang di zaman digitalisasi atau otomatisasi atau disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. Misalnya ada 1.000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa?" ujar Hanif.

Dia menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit.

"Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun," tutur Hanif. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Napi Teroris Ditawari Pelatihan Wirausaha Produktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler