Kemenaker Membuka Data PHK selama Pandemi, Begini Sesungguhnya

Kamis, 09 September 2021 – 17:09 WIB
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi buka-bukaan soal data PHK dan tenaga kerja di Indonesia selama pandemi Covid-19 terjadi. Foto: Kemanaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka-bukaan soal kondisi sesungguhnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja selama pandemi COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan pandemi COVID-19 ini berdampak pada sisi permintaan di pasar tenaga kerja.

BACA JUGA: Kemenaker Mencatat 3,2 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2021

Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.

Menurutnya dari data itu diketahui bahwa PHK pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.

BACA JUGA: Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan

"Sebab, langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (8/9).

Anwar Sanusi menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan mengingat relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat COVID-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA: Kemenaker Bakal Bikin Peta Pengawasan Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia

"Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.

Anwar mengatakan dari sisi regulasi Kemenaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua  Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.

Sesuai regulasi dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja/buruh.

"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Anwar Sanusi menambahkan dampak PPKM terhadap jumlah berdampak pada tingkat pengangguran.

Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena COVID-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.

"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata Sekjen Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi  pandemi COVID-19 ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama. "Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," ujar Ida Fauziyah (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler