Kemenaker Terus Perbaiki Tata Kelola Untuk Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 25 Mei 2019 – 15:59 WIB
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan keluarga,.

Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama maupun setelah bekerja.

BACA JUGA: Patuhi SE Kemenaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil society organization (CSO).

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk  perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri " kata Dirjen Maruli dalam sarasehan bertajuk Peningkatan Peran Media dan CSO dalam Mempromosikan Penempatan dan Pelindungan PMI di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019, Silakan Melapor

Acara itu dihadiri oleh Karo Hukum Budiman, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana dan Kepala Biro Hukum Kemnaker Budiman.

Turut hadir pembicara Savitri dari Jaringan Buruh Migran Indonesia, Direktur Eksekutif Padma Indonesia Gabriel dan Jurnalis Kompas Mediana.

BACA JUGA: 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania

Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri pemerintah telah melakukan kerja sana serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal (one channel) untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan " katanya.

Saat ini, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi.

"Sekarang sedang kami usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri antara lain melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani memorandum of cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau specified skilled worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu specified skilled worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang, " katanya.

Eva meegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun.

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society.

Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidak di Jaktim, Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Nonprosedural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler