Patuhi SE Kemenaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

Kamis, 23 Mei 2019 – 13:57 WIB
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi. Foto: Kemenaker

jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) di enam lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Menaker Hanif Resmikan Posko Pengaduan THR 2019, Silakan Melapor

"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5/2019).

BACA JUGA: Hanif Dhakiri Pengin KNPI Menjadi Mitra Strategis Kemenaker

BACA JUGA: 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania

Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.

"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.

BACA JUGA: Sidak di Jaktim, Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Nonprosedural

Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon : 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR. (adv//jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler