Kemenaker Ultimatum Klub tak Mainkan Pemain Asing Ilegal

Minggu, 23 April 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi sepak bola. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Keimigrasian mengingatkan para klub yang belum mengurus dokumen pemain asing.

Sanksi berat dan penindakan secara pidana, bakal dilakukan terhadap pemain asing yang melanggar.

BACA JUGA: Menang Tipis, Suporter Sriwijaya FC: Terima Kasih Hilton

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Maruli A Hasoloan, menegaskan, klub harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Apabila sudah di tangan, mereka mendapatkan kebebasan untuk menurunkan mereka dalam laga Go-Jek Traveloka Liga 1 2017.

BACA JUGA: Persib Gagal Curi Poin Penuh di Kandang PS TNI

Dia menjamin, penerbitan tak akan lama karena setelah rapat bersama stake holder sepak bola, Kemenaker dan Keimigrasian, disepakati pengurusan IMTA untuk syarat dapat kartu izin tinggal sementara/terbatas (kitas) bisa dipercepat.

Menurut Maruli, cepatnya penerbitan IMTA yang bisa dalam waktu sehari saja, merupakan komitmen dari Kemenaker turut mendukung persepakbolaan nasonal.

BACA JUGA: Duh, Tiket Palsu Beredar di Laga PS TNI Kontra Persib

“Asal klub mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pasti segera terbit,” ujarnya.

Selain persyaratan administratif, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Menggunakan Tenaga Kerja Asing Pasal 40, pengguna tenaga kerja asing dalam hal ini klub, harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar USD100 per bulan per pemain ke bank yang ditunjuk, sebagai pemasukan negara.

Maruli mengingatkan, kepada klub yang menggunakan pemain atau pelatih asing, diharapkan segera mengurus perizinan. Karena sesuai dengan hasil kesepakatan, aparat berwenang akan menindak klub dan pemain asing yang belum melengkapi izin.

"Sesuai undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengguna tenaga kerja asing (dalam hal ini klub) yang menyalahi prosedur dapat dikenakan hukuman 2-4 tahun penjara atau denda Rp 100 -400 juta," ucap Maruli. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Jelang Laga Kandang, Mitra Kukar Datangkan Striker Asing Anyar


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler