Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan pendataan per 10 Oktober 2012 ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi di Aceh dan Sumatera Barat. Hal ini disebabkan karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja secara outsourcing.
“Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat. Maka itu, data sementara yang kita peroleh ada beberapa perusahaan yang akan kita tutup di Aceh dan Sumbar,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.
“Dari 33 provinsi, masih ada 3 provinsi yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang outsourcing serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya,” ucapnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Pemeras Diduga Pemain Lama
Redaktur : Tim Redaksi