Kemenakertrans Janji Mediasi Pensiunan Karyawan BRI

Senin, 02 September 2013 – 10:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sekelompok pensiunan karyawan Bank BRI yang mengatasnamakan Forum Kelompok Penuntut Pesangon (FKP3) tetap ngotot berencana melanjutkan aksi unjuk rasa. Mereka mengklaim aksi itu merupakan upaya penyampaian aspirasi yang tepat kepada manajemen BRI.

Koodinator Nasional FKP3, AG Kabul mengatakan aksi turun ke jalan terus akan dilakukan hingga tuntutannya disahuti. “Tidak ada kata putus asa bagi kami untuk terus berdemo menuntut hak-hak pesangon. Menurut kami unjuk rasa merupakan jalur yang tepat untuk menyuarakan aspirasi terhadap manajemen BRI ,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/9).

BACA JUGA: Layanan Adminduk Gratis Tertunda

Meskipun demikian, ia pun menyadari masih ada saluran lain yang juga efektif. Namun, untuk saat ini masih cenderung memilih melakukan aksi di jalan. “Kami akui, sarana yang efektif bukan hanya demo saja. Tapi untuk saat ini, demonstrasi itu menjadi pilihan yang kami tempuh guna menyampaikan aspirasi dan opini para pensiunan BRI,” katanya.

Aksi turun di jalan ditempuh ini juga ditempuh setelah FKP3 mengirim surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja tidak disikapi.

BACA JUGA: Kemenag Tidak Terima Lowongan Pelamar Umum

“Kami sudah masuk ke pihak Kemenakertrans, namun tidak direspon secara baik. Surat ke Kemenakertrans kami ajukan kepada Sekretaris Menteri pada tanggal 19 Mei 2013, tapi belum ada jawaban,” tudingnya.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, menampik hal tersebut. Ia berjanji membantu memediasi agar dapat ditemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

BACA JUGA: Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

“Kami nggak usah disuruh-suruh, nggak usah didorong-dorong Mas. Soal mediasi, kalau ada sengketa ketenagakerjaan itu sudah jadi kewajiban kami untuk mendamaikan. Kita ingin semua bagus, win-win solution.  Dan kami siap bersama-sama untuk mencari solusi, duduk satu meja. Ayo! Jangan bilang kami tidak merespons dan tidak ada iktikad baik! Temui kami, ayo buktikan komitmen kami. Jangan hanya berteriak di jalanan dan di media,” ujarnya kepada wartawan.

Sahat menilai, penyelesaian konflik antara manajemen BRI dan sejumlah pensiunan mesti dilihat secara jernih. Ia menilai, langkah yang dilakukan oleh pihak Manajemen Bank BRI sudah sesuai prosedur. Mengingat, sebelum mereka mengambil keputusan terkait masalah pesangon dan pensiun sudah meminta legal opinion kepada Kemenakertrans, agar tidak melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003.

“Saya berharap semua pihak punya komitmen untuk melaksanakan aturan ketenagekerjaan terkait hak-hak para pensiunan. Mari kita selesaikan masalah ini secara musyawarah. Demonstrasi bukanlah satu-satunya jalan ke luar, “ harapnya.

Oleh karena itu, lanjut Sahat, daripada berteriak di jalanan, lebih baik masalah ini diselesaikan dalam koridor ketentuan perundangan. Sehingga, bisa didapat jalan keluar yang bersifat win-win solution. “Akan lebih elegan dan bermartabat bila perselisihan itu diselesaikan melalui prosedur yang benar. UU Ketenagakerjaan telah memberikan koridor hukum yang jelas bila mana terjadi perselisihan hubungan industrial. Tentunya kami akan memediasi masalah ini secara adil. Janganlah berburuk sangka kepada Kemenakertrans,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sofyano Zakaria, pengamat kebijakan publik. Menurutnya, setiap perselisihan tenaga kerja acuan penyelesaian  sesuai ketentuan perundangannya sudah sangat  jelas. Yaitu, jalan pertama adalah dilakukan mediasi dengan perantaraan institusi di bawah Kemenakertrans. Bila menemui jalan buntu, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Lebih baik selesaikan menurut aturan hukum  dan regulasi ketenagakerjaan yang ada. Tegakkan aturan itu dengan tegas. Agar konflik antara pihak pekerja atau pensiunan sebuah corporate negara ini bisa selesai. Jangan sampai kelompok itu bikin masalah ini jadi abu-abu. Semua harus kembali kepada koridornya,” ujarnya. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagasi Maksimal 32 Kg, Tidak Perlu Kompor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler