Kemenakertrans Sanksi 213 Perusahaan Jasa TKI Nakal

Selasa, 10 Desember 2013 – 18:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  menjatuhkan sanksi skorsing kepada 213 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menyalahi sejumlah aturan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Perusahaan-perusahaan  jasa TKI tersebut mendapat  skorsing berupa pembekuan izin operasional selama tiga bulan. Bila dalam jangka waktu skorsing, perusahaan PPTKIS kembali melakukan pelanggaran maka izin operasionalnya terancam dicabut.

BACA JUGA: Tuding Vonis Luthfi Bagian Konspirasi

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, 213 perusahaan yang melakukan pelanggaran terdiri dari 48 perusahaan PPTKIS yang mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti menyalahi aturan dengan mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja.

Adapun sisanya, sebanyak 146 perusahaan PPTKIS dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemenakertrnas. Menurut data Kemnakertrans sampai saat ini terdapat total 545 PPTKIS yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Hakim MK Dinilai Bertindak Sesuka-sukanya

Muhaimin menekankan, tindakan tegas berupa skorsing dan ancaman pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

“Penetapan hukuman skorsing ini salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,“ kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Anak Hasil Nikah Siri Berhak Terima Warisan

Dikatakan Muhaimin, dalam beberapa tahun belakangan Kemnakertrans telah melaksanakan Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI, termasuk melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi PPTKIS.

Kemnakertrans pun telah pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan  verifikasi terhadap agen-agen perusahaan penempatan TKI di dalam dan luar negeri.

“Kita lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerjasama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita terus mengawasi agen-agen penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan sebanyak 213 perusahaan PPTKIS tersebut, sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama 3 bulan kedepan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal yang mulai diterbitkan sejak 3 Desember 2013.

“Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," Kata Reyna.

Dijelaskannya, pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur.

Ditambahkannya, di luar 213 PPTKIS yang izin operasionalnya dibekukan, masih ada 45 perusahaan PPTKIS lain yang masih diminta klarifikasi atas pengiriman TKI ke Yordania saat moratorium diberlakukan. Bila terbukti maka perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi serupa.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Penyadapan, Roy Suryo Dinilai Kurang Kerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler