Kemenakertras Izinkan Sumut Tanpa UMP

Jumat, 14 Desember 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertras) memperbolehkan Pemprov Sumut tahun depan tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2014.

Staf Khusus Menakertras bidang perburuhan, Dita Indah Sari, menyebutkan, tidak ada konsekuensi apa pun bila sebuah provinsi tidak menetapkan UMP. Dia menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah juga tidak menetapkan UMP Tahun 2012.

"Jadi itu bisa. Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk 2012 juga tak punya UMP," terang Dita Indah Sari kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/12).

Mengenai dasar hukumnya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal Pasal 89 ayat 1 (a), yang menyebutkan, "upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota". Jadi, tidak provinsi dan kabupaten/kota, karena menggunakan kata "atau".

Pernyataan ini menanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provsu, Bukit Tambunan, mengenai rencana tahun depan tidak menetapkan UMP untuk 2014. “Tahun depan tidak ada lagi UMP, penetapan upah diserahkan seluruhnya ke Kabupaten/Kota,” ungkap Bukit. Alasannya, provinsi tidak memiliki buruh, yang memiliki buruh itu adalah kabupaten/kota.

Dita membenarkan alasan seperti itu. Karena pada dasarnya, upah minimum yang diberlakukan di kabupaten/kota adalah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK), bukan UMP.

"Di Deliserdang atau Sibolga misalnya, yang diberlakukan adalah UMK Deliserdang dan UMK Sibolga, bukan UMP. Atau UMKS untuk yang sektoral. Misal sektor garmen, itu digunakan UMKS itu," terang dia.

Dengan demikian, lanjut Dita, jika sebuah provinsi tidak ada UMP, maka UMK yang dijadikan acuan. Lagi-lagi dia mencontohkan Jawa Barat yang 2012 ini tak punya UMP. "Maka untuk Bandung misalnya, ya dipakai UMK Bandung. Tak masalah itu. Tidak ada konsekuensinya," ujar dia.

Hanya memang, untuk usaha kelas marginal, maka ketika tidak ada UMP, yang dijadikan acuan adalah UMK terendah di provinsi itu. Dicontohkan di Jawa Barat, UMK yang terendah di Kabupaten Majalengka yakni sebesar Rp840 ribu.

"Nah, untuk usaha-usaha yang paling marginal di Jawa Barat, harus mengacu pada UMK Majalengka itu," urai mantan aktivis 1998 itu. Dengan kata lain, serendah-rendahnya level usaha di Jawa Barat, upah buruhnya tak boleh kurang dar Rp840 ribu.

Mengenai tidak adanya UMP Jabar, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pernah mengatakan, selama ini UMP merupakan benang pengaman atau batas upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar. Ketika UMK jauh diatas UMP, kata dia, maka UMP seolah tidak ada gunanya.

Dita mengatakan, memang ketika Provinsi Sumut nantinya tidak menetapkan UMP, maka aksi buruh yang menekan Pemprov Sumut bisa berakhir. Dia yakin, persoalan buruh akan lebih mudah diselesaikan oleh pemkab/pemko. "Karena mereka yang lebih tahu situasi kabupaten/kota sehingga penyelesaiannya bisa lebih akurat," kata Dita. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Korban Pembohongan Publik, JSI Somasi BSI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler