Kemenangan Hadi Berdampak pada 371 Kasus Korupsi di KPK

Rabu, 27 Mei 2015 – 06:08 WIB
Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Ketua KPK Taufiequrahman Ruki tampak emosional saat menyampaikan sikap pimpinan atas putusan hakim praperadilan Haswandi, yang telah mengabulkan gugatan Hadi Purnomo. Meski kalah praperadilan, KPK mengaku tetap akan melawan putusan tersebut dengan berbagai cara.
    
Ruki mengatakan, pimpinan sebenarnya tidak terbiasa mengomentari putusan hakim praperadilan. Namun, putusan Hakim Haswandi dinilai telah melebihi permohonan pemohon atau ultra petita.

"Jadi putusan ini bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Ruki di Gedung KPK, kemarin (26/5).
    
Implikasi hukum yang dimaksud Ruki adalah pertimbangan putusan Haswandi yang menyebut penyidik dan penyelidik di luar polri tidak sah. Putusan dinilai bakal berdampak pada kasus-kasus pidana lain, yang tak ditangani penyelidik dan penyidik polri.
    
Misalnya, perkara yang melibatkan penyelidik dan penyidik Bea Cukai, Imigrasi, Pasar Modal, Kehutanan, Tindak Pidana Lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.
      
"Kasus-kasus itu kan ditangani penyelidik dan penyidik non polri. Adanya putusan praperadilan itu berarti mementahkan kasus-kasus yang saya sebutkan tadi," terang pensiunan polisi berpangkat Irjen itu.
    
Bagi KPK, kasus itu juga dampaknya sangat besar. Setidaknya 371 kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 rentan bermasalah. Sebab, penanganan perkara itu ada yang menggunakan penyelidik dan penyidik non polri. Padahal, dari sejumlah perkara itu beberapa diantaranya telah inkracht.
      
Putusan Haswandi memang rentan dijadikan bahan peninjuan kembali, banding maupun praperadilan.

BACA JUGA: Kubu Agung Akui Jalan Islah Masih Terjal

"Oleh karena itu pimpinan KPK memutuskan dengan segala cara melakukan permohonan hukum terhadap putusan praperadilan," katanya. Jika tidak melakukan perlawanan, Ruki menyebut penegakan hukum di Indonesia akan porak-poranda.
    
Meski belum memutuskan apa langkah hukum yang akan dilakukan, namun KPK memastikan tetap akan melanjutkan penyidikan Hadi Purnomo. Artinya pemeriksaan terhadap saksi maupun Hadi sebagai tersangka tetap akan dilakukan.
    
Treatmen yang dilakukan pada putusan Hadi itu berbeda dengan putusan praperadilan Ilham Arief Sirajudin (mantan Wali Kota Makassar). KPK tak bisa menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru karena yang dipermasalahkan oleh hakim dalam putusan Hadi adalah penyelidik dan penyidik.
      
Nah, kalau dalam putusan praperadilan Ilham, KPK dianggap tidak memiliki alat bukti. Sehingga, perlawanan terhadap Ilham cukup dilakukan dengan menerbitkan sprindik baru.

"Bagaimana kami mau menerbitkan sprindik lagi kalau penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah," kata pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji.
      
Putusan praperadilan Hadi Purnomo memang terkesan janggal. Haswandi mengabulkan sebagian gugatan Hadi. Yang dipermasalahkan Haswandi adalah keberadaan sejumlah penyidik KPK yang sebelumnya telah mundur dari Polri.
      
"Semua tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota polri, yang berhenti dari kepolisian setelah 30 November 2013 adalah batal demi hukum," ucap Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore. Pernyataan itu merujuk juga pada perkara Hadi Purnomo yang sprindiknya diterbitkan 21 April 2014.
      
Begitu Haswandi menyebut "mengabulkan sebagian gugatan termohon", Hadi Purnomo terlihat begitu puas. Peci yang sebelumnya diletakan, langsung dipakainya untuk menutupi rambutnya yang telah menipis. Sementara, tim biro hukum KPK yang hadir di PN Jaksel tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
      
Kepala Satgas Penyidikan Hadi Purnomo, Yudi Kristiana mengatakan secara pribadi dia melihat KPK tak perlu lagi eksis dengan adanya putusan Haswandi. "Kalau konstruksi berpikirnya seperti ini, kami moratorium saja pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
    
KPK memang telah mati-matian menghadapi praperadilan Hadi. Setelah sebelumnya kalah dari Ilham karena dianggap tak bisa menunjukan bukti, pada praperadilan Hadi, KPK memboyong tiga troli dan dua koper barang bukti.
      
Dari tujuh praperadilan yang dihadapinya, KPK sudah tiga kali kalah. Selain dari Hadi dan Ilham, KPK juga kalah dari Komjen Budi Gunawan. Gelombang praperadilan sendiri dihadapi KPK setelah kemenangan Budi Gunawan. (gun/end)

BACA JUGA: Tak Mau Muncikari Ditumbalkan tapi Artis PSK Tetap Berkeliaran

 

BACA JUGA: Persiapkan Mudik Lebaran, Jonan Malah Minta Masukan Wartawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Geber Operasi Camar Meo 2 demi Lumpuhkan Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler