Kemendag Bakal Atur Impor Bahan Baku Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut

Sabtu, 05 November 2022 – 12:27 WIB
Obat. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera memperketat dan mengatur impor bahan baku obat penyebab gagal ginjal akut.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal, pemerintah tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG).

BACA JUGA: Kemenkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun Signifikan, Ini Alasannya

Adapun usulan lartas tersebut melibatkan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Lembaga National Single Window (LNSW).

"Sampai saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas," ujar Didi, Sabtu (5/11).

BACA JUGA: Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Ditunda, KAI: Kami Memiiliki Bukti yang Sah

Di sisi lain, komoditas itu tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag sehingga belum termasuk ke dalam lartas.

"Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Gawat Darurat dan P3K untuk Tour Guide di Labuan Bajo

Selain itu, Kemendag telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi.

Di antaranya produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor dibidang obat2an serta asosiasi penjualan online (idEA).

"Dalam rapat koordinasi, Kemendag meminta para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan," tegas Didi.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler