jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mempermudah fasilitasi ekspor ke Jepang melalui Surat Keterangan Asal (SKA) Elektronik (e-form).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan SKA direalisasikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
BACA JUGA: Kemendag RI-Iran Teken Kerja Sama Promosi Perdagangan
"Permendag tersebut diterbitkan atas tinjauan umum (general review) dari IJEPA," kata Zulhas sapaan karib Mendag dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (16/7).
Permendag 20 Tahun 2023 ditetapkan dan diberlakukan mulai 26 Juni 2023. Penerbitan Permendag ini sejalan dengan upaya peningkatan fasilitasi eskpor dalam hubungan perdagangan bilateral Indonesia dengan Jepang.
"Ini adalah komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA Elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023," ungkap Zulhas.
BACA JUGA: Mendag Zulkifli Hasan: Kemendag Dorong Muhammadiyah Menggerakkan Ekonomi
Mendag pun optimistis mampu meningkatkan hubungan baik kedua negara, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA.
"Sehingga bisa saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Tegas, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Penjualan Baju Bekas Impor Online
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, IJEPA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008 yang merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Selain itu, Jepang merupakan salah satu mitra dagang ekspor-impor yang sangat potensial bagi Indonesia.
IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia.
Dia menyebut melalui Permendag ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha terutama saat mengajukan klaim preferensi di negara tujuan ekspor, yaitu Jepang.
"Karena, SKA elektronik tidak memerlukan lagi SKA paper yang berisiko hilang atau rusak ketika dalam perjalanan,” terang Budi.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bambang Jaka Setiawan menambahkan para pelaku usaha Indonesia yang akan melakukan ekspor ke Jepang juga harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.
Menurut Bambang, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan SKA elektronik untuk menekan biaya produksi.
“Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri, menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif dalam pemanfaatan preferensi, serta memaksimalkan peluang pasar Jepang,” urai Bambang.
Bambang juga menjelaskan secara prinsip SKA elektronik bekerja melalui system to system.
Oleh karena itu, setelah mendapatkan persetujuan terbit dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA), data SKA akan dikirimkan secara elektronik melalui Lembaga National Single Window (LNSW) dan otomatis dikirimkan ke sistem negara Jepang.
"Sehingga proses penerimaannya pun terbilang sangat cepat,” urai Bambang.
Namun, hingga saat ini, hanya ada beberapa skema perjanjian saja yang dapat mengimplementasikan SKA Elektronik karena integrasi sistem dengan negara mitra memerlukan komitmen dan kesiapan sistem yang baik.
“Untuk itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan implementasi SKA Elektronik pada skema IJEPA untuk meningkatkan ekspor dengan fasilitas tarif preferensi,” pungkas Bambang.
Adapun total perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari--Mei 2023 sebesar USD 16,32 miliar.
Ekspor Indonesia ke Jepang sebesar USD 9,44 miliar dan impor Jepang ke Indonesia sebesar USD 6,88 miliar sedangkan pada 2022, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan tertinggi dengan Jepang, yakni mencapai USD 7,68 miliar.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul