jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan patroli siber dan telah menghapus atau takedown 64.583 tautan berisi konten penjualan baju bekas impor melalui platform e-commerce.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, Kemendag akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan impor baju bekas.
BACA JUGA: Pedagang Baju Bekas yang Acungkan Pisau ke Pelanggan Ditangkap, Tuh Orangnya
Selain pengawasan langsung ke lapangan dan pemusnahan baju bekas impor, juga dilakukan patroli siber.
“Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace)untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce,seperti Facebook dan Instagram,” ujar Moga melalui keterangan persnya Minggu (14/5).
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Penyebar Konten Barang bukti Baju Bekas Impor
Dia menambahkan Ditjen PTKN juga memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor.
Sebanyak 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli dan 28.462 tautan dari Shopee.
BACA JUGA: Zulhas Musnahkan Baju Bekas Impor, Nilainya Fantastis!
Selanjutanya 300 tautan dari Lazada, 3.897 tautan dari TikTok Shop, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.
Moga juga memerinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about-us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).
Moga menegaskan pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri PerdaganganNomor50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia meminta para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor.
“Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” pungkas Tommy. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia