Kemendag Resmi Batasi Ekspor CPO, Pengusaha Wajib Patuhi Syarat Ini!

Selasa, 25 Januari 2022 – 09:40 WIB
Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Foto: Meylinda Putri Yani Mukin/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan terbatas pada ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Peraturan tersebut tertuang pada Permendag No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

BACA JUGA: Minyak Goreng Murah Belum Masuk Pasar Rakyat, Pedagang Rugi, Jualan Enggak Laku

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan kebijakan itu berlaku selama enam bulan sesuai program subsidi pemerintah.

"Pemerintah akan memastikan pasokan dalam negeri terpenuhi terutama untuk pasokan minyak goreng subsidi Rp 14 ribu per liter," ungkap Wisnu, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Kota Kupang Terapkan Minyak Goreng Satu Harga

Selain itu, Kemendag juga mewajibkan setiap perusahaan yang akan mengekspor sawit wajib untuk mengantongi persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Winsu menjelaskan untuk memperoleh persetujuan, eksportir harus memenuhi persyaratan, yaitu mencakup surat pernyataan mandiri bahwa telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA: IKAPPI Ungkap 2 Hal Penting soal Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Lebih lanjut, eksportir juga harus melampirkan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Indrasari menyebutkan ada sembilan pos tarif yang harus melalui pencacatan ekspor itu, di antaranya untuk kode HS 151110, 151190, dan 151136.

Dengan demikian, kebijakan subsidi minyak goreng satu harga memang merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Ritel modern sudah menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler