jpnn.com, KOTA TANGERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp 16,5 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4).
BACA JUGA: Hadapi Kecepatan Informasi & Data Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Bangun Literasi Digital
Menurut Jerry, pengamanan pelumas ilegal ini agar pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
“Kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek,” ucap Jerry.
BACA JUGA: Jerry Sambuaga Optimistis IKN Bisa Mempercepat Perdagangan di Luar Jawa dan SumateraÂ
Dia menuturkan produk pelumas ilegal berbagai merek itu diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
BACA JUGA: Wamendag Jerry Sambuaga: Pengusaha Muda Harus Go Global
Pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Adapun, dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Potensi pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendag Jerry Bicara Digitalisasi dan Keamanan Siber di WEF Jenewa
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Ryana Aryadita Umasugi