Kemendag Tegaskan Status Kripto di Indonesia, Jangan Salah Kaprah!

Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:54 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia. Ilustrasi Bitcoin. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan status kripto di Indonesia adalah komoditas dan bukan alat untuk transaksi pembayaran.

Pasalnya, satu-satunya alat yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia adalah rupiah.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Investor Kripto, Wamendag Menyebut Kata Kepastian dan Perlindungan

"Banyak yang bilang kripto itu currency, ada juga yang bilang bisa sebagai transaksi berbayar atau semacamnya. Saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa kripto di Indonesia itu komoditas bukan sebagai alat pembayaran," ujar Jerry, di Jakarta, Selasa (24/8).

Jerry membeberkan alasan Kementerian Perdagangan mengurus kripto.

BACA JUGA: Perbankan Lain Mengekor JP Morgan, Ramalan soal Aset Kripto Akankah Terbukti?

Menurut dia, segala sesuatu yang menjadi fungsi serta turunannya diatur dalam domain Kemendag, bukan negara lain.

"Kripto itu bagian dari komoditas menurut undang-undang," ujar Jerry.

BACA JUGA: Investor Aset Kripto Waspadai Hal Ini Ya! Jangan Sampai Lengah

Wamendag menyampaikan sosialisasi terkait definisi kripto tersebut sangat penting dilakukan, mengingat aset ini semakin diminati masyarakat.

Sehingga, lanjutnya, Kemendag menjalankan amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto adalah Bapepti.

"Kripto itu bagian dari komoditas. Sehingga, kami sesuai amanat UU dengan memastikan bahwa domain yang mengurus kripto ini adalah Bapepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, red)," ujar Jerry(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler