JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat baru sekitar 65 ribu organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di seluruh kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Tapi parahnya, yang tidak terdaftar justru 10 kali lebih banyak.
Data tersebut diungkap Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bachtiar saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas", di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/6). Menurutnya, di Kesbangpol kota, kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia sudah tercatat sekitar 65 ribu ormas. "Tapi yang belum terdaftar diperkirakan sekitar 10 kali atau 650 ribu ormas," ungkapnya.
Dijelaskannya, banyaknya ormas yang belum terdaftar itu diakibatkan Kemendagri tidak mempunyai regulasi untuk mendatarkan ormas. Karenanya pula Kemendagri mendorong revisi UU Ormas.
"Kalau ada regulasi dan Ormas tidak mendaftar, ya tidak apa-apa karena dalam RUU Ormas ada kewajiban Pemerintah untuk mendatanya. Artinya Pemda punya hak insiatif untuk mendaftarkan Ormas sehingga Ormas tetap berjalan sesuai dengan niat baiknya yaitu kemanusiaan dan nirlaba," imbuhnya.
Selain itu Bachtiar juga mengungkap adanya sejumlah Ormas di daerah-daerah yang berpraktik layaknya sebagai penyidik. Namun demikian belum diketahui pihak di belakang ormas yang berlaku seperti penegak hukum itu.
"Ada Ormas di daerah-daerah melakukan tugas layaknya penyidik di kejaksaan. Di sisi lain, hukum tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk menuntut Ormas yang melenceng," ujar Bachtiar. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Dua WN Malaysia Langsung Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi