jpnn.com, JAKARTA - Pihak Kemendagri menyebutkan alasan mengapa belum juga menerbitkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI (Front Pembela Islam).
Direktur Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Lutfi mengatakan, setidaknya masih lima berkas administrasi yang belum diberikan FPI ke Kemendagri.
BACA JUGA: Penampilan di JFC 2019 Dikritik, Begini Respons Cinta Laura
"Kurang lebih ada 15 (berkas administrasi yang diserahkan). Artinya masih ada persyaratan yang kurang," kata Lutfi saat dihubungi jpnn.com, Senin (12/8).
Kemendagri, kata Lutfi, telah menyurati FPI agar menuntaskan berkas administrasi yang belum diserahkan. Bahkan, Kemendagri memberi petunjuk untuk mendapatkan berkas tersebut.
BACA JUGA: FPI Ternyata Belum Serahkan Dokumen Ini untuk Dapatkan SKT Ormas dari Kemendagri
"Secara prinsip, kekurangan itu sudah kami surati secara resmi. Bahwa FPI jika ingin mengajukan SKT tolong dilengkapi ini, ini, dan ini," ucap dia.
Lutfi pun membocorkan tiga dari lima berkas yang belum diserahkan FPI ke Kemendagri. Berkas pertama yakni Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga yang ditandatangani pengurus pusat.
BACA JUGA: Munarman FPI: Dubes Agus Selalu Memfitnah Habib Rizieq
BACA JUGA: Pasha Ungu Bertemu Menteri Tjahjo, Apa yang Dibahas?
"Anggaran dasar yang dikirim ke kami itu belum ditandatangani," lanjut dia.
Berkas kedua yakni mekanisme tentang penyelesaian konflik secara internal. Berkas itu bisa masuk dalam klausul di AD/ART resmi FPI.
"Jadi, apabila ada perselisihan di internal FPI, ada mekanisme penyelesaian konflik internal. Itu yang harus dibentuk di AD/ART," terang dia.
Berkas lainnya yakni rekomendasi dari Kementerian Agama. Hingga saat ini, FPI tidak kunjung menyerahkan berkas tersebut karena terganjal diksi Khilafah Nubuwah yang tercantum di AD/ART.
BACA JUGA: Honorer K2 Ingin Bertemu Megawati dan Jokowi
"Itu sampai sekarang belum diserahkan ke kami," tegas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Hanya FPI yang Ingin Habib Rizieq Segera Pulang
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan