Kemendagri Bela Oegroseno, Pengguna Rp50 Juta Harus Diusut

Rabu, 01 Agustus 2012 – 15:26 WIB

JAKARTA - Pernyataan Mantan Kapolda Sumut Komjen Pol Oegroseno mengenai uang Rp50 juta dari kas Biro Umum Pemprov Sumut untuk mendanai acara pisah sambutnya dengan Irjen Wisjnu Amat Sastro, mendapat pembenaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Pemprov Sumut memang boleh-boleh saja mengelurkan dana untuk acara sertijab dimaksud, yang sifatnya dukungan operasional.

Donny, panggilan akrabnya, juga tidak mempermasalahkan dana bantuan itu diambilkan dari Biro Umum. "Itu sifatnya bansos atau hibah, ya boleh saja, meski beban utama (biaya sertijab, red) tetap di kepolisian. Kalau pemda membantu untuk dukungan, bisa saja," ujar Donny, kepada JPNN.

Hanya saja, kata Donny, penggunaan dana yang dikeluarkan Biro Umum itu tetap saja harus dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

Karenanya, lanjut pakar pengelolaan keuangan daerah itu, jika penggunaan dana Rp50 juta tidak ada pertanggungjawabannya, maka wajar jika diusut oleh aparat hukum. "Tinggal siapa yang mengadakan. Ada nggak bukti-bukti penggunaan dana dimaksud? Ada rinciannya nggak, misalnya untuk beli makan, beli taplak meja?" kata Kapuspen yang akrab dengan jurnalis itu.

Pernyataan Donny menanggapi penjelasan Oegroseno yang mengaku tidak tahu menahu soal itu karena serah terima jabatan adalah urusan Gubenur Sumatera Utara (Gubsu).

Petinggi Polri yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu mengaku tak pernah minta anggaran.  "Jadi untuk semua kegiatan Muspida itu, seperti serah terima jabatan Kapolda atau sertijab Kajatisu sepenuhnya yang melaksanakannya Gubernur Sumatera Utara,” ujar Oegroseno, Senin (30/7) melalui telepon seluler.

Oegroseno pun menegaskan, masalah dana Rp50 juta itu  sepenuhnya itu pertanggungjawaban Pemda sendiri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan dokumen penerimaan panjar dan konfirmasi dengan penerima panjar, ternyata salah satu yang dibiayai dari kuitansi panjar sebesar Rp50.000.000 oleh Neman Sitepu adalah untuk pembayaran kegiatan acara pisah sambut Kapoldasu pada tanggal 23 Maret 2011, di Tiara Convention Hall, Medan.

Untuk dapat membiayai kegiatan tersebut, maka pinjaman dana dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Khusus SB dan akan dipertanggungjawabkan setelah usai acara. Namun sampai saat pemeriksaan berakhir 16 Mei 2011, penerimaan panjar tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh Neman Sitepu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stiker Non Subsidi Tak Sampai Ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler