Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta

Rabu, 21 Agustus 2019 – 17:34 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kota Bekasi dan Kota Depok menolak gagasan untuk menjadi bagian dari pemekaran daerah baru Bogor Raya. Kedua kota justru memberi isyarat untuk masuk provinsi DKI Jakarta ketimbang Bogor Raya.

Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima dokumen resmi dari Bekasi dan Depok untuk menjadi bagian provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Depok Pilih Gabung DKI Jakarta Ketimbang Provinsi Bogor Raya

"Sampai hari ini, kami belum lihat dokumennya (diajukan)," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

BACA JUGA : Wacana Kota Bekasi Kembali ke 'Pangkuan' Jakarta, DPRD: Setuju

BACA JUGA: Biaya Membangun Ibu Kota Baru Membengkak, DPR Kaget

Kemendagri, kata Bahtiar, menghargai gagasan Bekasi dan Depok untuk menjadi bagian Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, proses panjang dilalui ketika Bekasi dan Depok ingin masuk DKI Jakarta.

Nantinya, Kemendagri akan melakukan kajian awal atas wacana penggabungan dua daerah tersebut. Kemendagri bakal mengkaji persoalan Bekasi dan Depok dari berbagai aspek.

BACA JUGA: Pemindahan Ibu Kota Butuh Rp 466 Triliun, Mau Tambah Utang Lagi?

"Nanti kan ada tim kajian yang menilai dari segala aspek-aspek seperti ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek politik, aspek keamanan, dan banyak aspek yang dinilai," ucap dia.

BACA JUGA : Depok Pilih Gabung DKI Jakarta Ketimbang Provinsi Bogor Raya

Selain itu, Kemendagri bakal melakukan pengkajian dari aspek hukum atas wacana penggabungan dua daerah itu ke Jakarta. Menurut dia, Bekasi dan Depok memiliki peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan Jakarta.

"Ini adalah UU, dibentuk melalui UU. Jadi, UU misalnya tentang daerah Jakarta Raya meliputi daerah mana saja. Nah itu UU," tutur dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlibat Tawuran, MI Tewas Dibacok


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler