Kemendagri Blokir Data Kepegawaian ASN di 67 Pemda, Termasuk Surabaya dan Jatim

Minggu, 01 November 2020 – 17:18 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda).

Sanksi pemblokiran data aadministasi kepegawaian 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

BACA JUGA: Mbak PM Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu Institusi

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11).

Dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Administrasi Diusulkan Masuk Formasi PPPK 2021

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah.

Di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi

2. Gubernur Jawa TImur

3. Gubernur Kepulauan Riau

4. Gubernur Lampung

5. Gubernur Nusa Tenggara Barat

6. Gubernur Sulawesi Barat

7. Guberur Sulawesi Selatan

8. Gubernur Sulawesi Tengah

9. Gubernur Sulawesi Tenggara

10. Gubernur Sulawesi Utara

11. Bupati Asahan

12. Bupati Asmat

13. Bupati Bandung

14. Bupati Banggai

15. Bupati Banjar

16. Bupati Boven Digul

17. Bupati Bulukumba

18. Bupati Buton Utara

19. Bupati Cianjur

20. Bupati Dompu

21. Bupati Gowa

22. Bupati Halmahera Timur

23. Bupati Indragiri Hulu

24. Bupati Jember

25. Bupati Kepulauan Meranti'

26. Bupati Kepulauan Selayar

27. Bupati Konawe

28 Bupati Konawe Utara

29 Bupati Kuantan Singingi

30. Bupati Limapuluh

31. Bupati Lingga

32. Bupati Lombok Utara

33. Bupati Majene

34. Bupati Mamberamo Raya

35. Bupati Maros

36. Bupati Merauke

37. Bupati Mojokerto

38. Bupati Muaro Jambi

39. Bupati Muna

40. Bupati Muna Barat

41. Bupati Nias Selatan

42. Bupati Pandeglang

43. Bupati Pangkajene dan Kepulauan

44. Bupati Pasangkayu

45. Bupati Pelalawan

46. Bupati Pesisir Barat

47. Bupati Sidoarjo

48. Bupati Sijunjung

49. Bupati Simalungun

50. Bupati Solok

51. Bupati Sukabumi

52. Bupati Sumba Timur

53. Bupati Supiori

54. Bupati Tana Toraja

55. Bupati Tasikmalaya

56. Bupati Tojo Una-una

57. Bupati Toli-toli

58. Bupati Wakatobi

59. Walikota Batam

60. Walikota Binjai

61. Walikota Bontang

62. Walikota Makassar

63. Walikota Mataram'

64. Walikota Pariaman

65. Walikota Samarinda

66. Walikota Solok

67. Walikota Surabaya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler