jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial PM, 38, di Pemkab Tanggamus, diamankan polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala seksi (kasi) di salah satu OPD di Pemkab Tanggamus, itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Griya Abdi Negara, Selasa malam (13/10).
BACA JUGA: Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati
Dari rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa bong dan pipet.
Kepada polisi, wanita tersebut mengaku terakhir mengonsumsi sabu pada Senin (12/10).
BACA JUGA: Gerak-gerik 2 Pria dan 1 Wanita Ini Bikin Penasaran, Digerebek, Ternyata Baru Gelar Pesta Terlarang
Meski demikian, polisi tidak menahan yang bersangkutan dan hanya menjalani rehabilitasi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus telah menyerahkan PM ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penyerahan PM ke BNNK, dengan pertimbangan belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil dari gelar perkara yang kami dilakukan tanggal 24 Oktober, menyatakan perkara yang bersangkutan inisial PM belum cukup bukti. Karena itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Made Indra Wijaya, Selasa (27/10).
Dilanjutkan, PM juga sudah menjalani assessment di BNNK Tanggamus.
BACA JUGA: Beredar Surat Atas Nama Gubsu Minta Uang ke Perusahaan, Edy Rahmayadi Bilang Begini
“Karena urine-nya positif, maka yang bersangkutan didiagnosa konselor dan dokter di BNNK, dan ternyata mengalami kecanduan tingkat sedang sehingga harus direhabilitasi,” tandas Made.(ehl/ral/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi