Kemendagri: Cuti atau Tidak Ahok-Djarot Tergantung KPU

Senin, 27 Februari 2017 – 18:42 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat suara menyikapi kontroversi pengaturan cuti bagi pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menghadapi putaran kedua pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo, pemerintah siap mengikuti mekanisme pengaturan yang ditetapkan, sepanjang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Sudahlah, PAN DKI Dukung Anies-Sandi Saja

"Yang memutuskan itu kan KPU. Pada prinsipnya pemerintah mengikuti mekanisme yang dibuat KPU. Kalau dulu itu kan putaran kedua Pilkada DKI, tidak ada cuti," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/2).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kalau nantinya penyelenggara menetapkan kampanye putaran kedua hanya bersifat penajaman visi misi secara tertutup dan debat, maka secara pribadi Tjahjo merasa Ahok dan Djarot tak perlu kembali menjalani cuti dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

BACA JUGA: Dukung Anies-Sandi, Mbak Titiek Terancam Sanksi

"Kemendagri sudah menyampaikan pertimbangan ke KPU lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Sumarsono,red). Jadi keputusan kami menunggu, kami belum memutuskan apa harus ada cuti atau tidak. Tapi kalau KPU memutuskan ada (kampanye terbuka,red), apalagi satu bulan, apa pun menyangkut petahana, harus cuti," ucap Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini mengatakan, pihaknya kini memilih untuk fokus membantu KPU menangani data pemilih. Agar hak politik setiap warga negara, tidak terabaikan.

BACA JUGA: Sandiaga Uno: PAN Telah Kembali ke Jalan yang Benar

"Jadi yang belum sempat masuk di DPT (daftar pemilih tetap,red), masih diberikan hak politiknya. Supaya partisipasi politik lebih baik dan menghasilkan pimpinan daerah yang baik dan mayoritas didukung masyarakat," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Salut pada Keberanian Titiek Soeharto


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler