JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai masih memiliki tugas pascasosialisasi larangan fotokopi soal pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Card reader yang menjadi alat pembaca wajib e-KTP harus disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan. Hal itu mengingat banyaknya kegunaan kartu identitas tersebut.
"Kalau sekarang, pemerintah seolah-olah mengeluarkan pengumuman untuk kepentingan sendiri sehingga muncul syak wasangka soal card reader," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (13/5).
Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.
Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.
Hakam menjelaskan, sosialisasi teknis penggunaan e-KTP menjadi penting karena tahun 2014 semakin dekat. Sebagaimana diketahui, KTP biasa tidak berlaku pada 2014 dan digantikan sepenuhnya oleh e-KTP.
"Ini nanti menjadi perubahan yang luar biasa. Mulai perubahan perilaku hingga perubahan birokrasi yang harus di-support, diukur, dan diketahui semua lembaga pusat dan daerah," tuturnya mengingatkan.
Menurut Hakam, Komisi II DPR segera memanggil Kemendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemendagri harus bisa menjelaskan program yang akan dilakukan agar pengotimalan fungsi e-KTP berjalan tepat waktu.
"Ini belum terlambat. Segera saja pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, bicara, lalu dibuatlah master plan. Jika diwajibkan gunakan card reader, sampaikan saja," tegasnya. (bay/c8/fat)
"Kalau sekarang, pemerintah seolah-olah mengeluarkan pengumuman untuk kepentingan sendiri sehingga muncul syak wasangka soal card reader," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen kemarin (13/5).
Menurut Hakam, e-KTP memiliki banyak manfaat karena di dalamnya terintegrasi berbagai data. Selain Kemendagri, Kementerian Keuangan, instansi imigrasi, pertanahan, hingga perhubungan pusat dan daerah bisa memanfaatkan e-KTP. Sayang, sosialisasi Kemendagri ternyata belum maksimal.
Keberadaan card reader sejatinya adalah urusan teknis, namun sangat menentukan fungsi e-KTP. Inilah yang menimbulkan kesimpangsiuran bahwa e-KTP dilarang difotokopi. Padahal, sejatinya fungsi e-KTP akan optimal jika menggunakan media tersebut.
Hakam menjelaskan, sosialisasi teknis penggunaan e-KTP menjadi penting karena tahun 2014 semakin dekat. Sebagaimana diketahui, KTP biasa tidak berlaku pada 2014 dan digantikan sepenuhnya oleh e-KTP.
"Ini nanti menjadi perubahan yang luar biasa. Mulai perubahan perilaku hingga perubahan birokrasi yang harus di-support, diukur, dan diketahui semua lembaga pusat dan daerah," tuturnya mengingatkan.
Menurut Hakam, Komisi II DPR segera memanggil Kemendagri untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kemendagri harus bisa menjelaskan program yang akan dilakukan agar pengotimalan fungsi e-KTP berjalan tepat waktu.
"Ini belum terlambat. Segera saja pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, bicara, lalu dibuatlah master plan. Jika diwajibkan gunakan card reader, sampaikan saja," tegasnya. (bay/c8/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan TKI Korban Kebakaran di Selangor Punya Dokumen Lagi
Redaktur : Tim Redaksi