jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penetapan dan penegasan batas desa dipercepat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).
BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog
Yusharto mengungkapkan hingga 2021, hanya dua persen dari 74.962 desa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Kemendagri.
"Laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021, yang melaporkan sebanyak 1.060 desa yang lengkap Peraturan Bupati/Wali Kota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 kabupaten 14 provinsi," kata Yusharto, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Perbarindo Tingkatkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Dia menegaskan percepatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Berdasarkan aturan tersebut, target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa yaitu 2021 hingga 2023.
"Kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim," ujar Yusharto.
Jumlah target penyelesaian batas desa itu terdiri dari 10 provinsi pada 2021, 12 provinsi pada 2022, dan 11 provinsi pada 2023. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih