Kemendagri Minta Pemda Akselerasi Pengelolaan E-Katalog

Selasa, 05 April 2022 – 05:01 WIB
Kemendagri meminta pemda mempercepat pengelolaan katalog elektronik lokal (e-katalog) dan toko daring. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat pengelolaan Katalog Elektronik lokal dan toko daring.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring.

BACA JUGA: Arahan Tito soal Harga Bahan Pokok: Harus Turun

“Kemendagri bersama LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia," kata Suhajar, Senin (4/4).

Dia menjelaskan LKPP telah melakukan beberapa inovasi dalam rangka akselerasi penggunaan produk.

BACA JUGA: Instruksi Kemendagri soal Harga Bahan Pokok, Pemda Catat Ya!

Suhajar juga menjelaskan tugas pemerintah daerah (pemda) dalam pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Pemda diwajinkan untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa produk usaha kecil dan koperasi.

BACA JUGA: Kemendagri: Pak Bobby Nasution Sungguh Menginspirasi

Selain itu, pemda juga bertugas untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan Katalog Elektronik Lokal atau e-katalog.

"Ada potensi Rp 500 triliun lebih kurang untuk barang dan jasa yang bisa dialokasikan atau diarahkan untuk membeli produk-produk dalam negeri," tutur Suhajar.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi mengatakan Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2022 telah memberikan persetujuan kepada seluruh Pemda yang belum mendapatkan penetapan persetujuan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal untuk menjadi pengelola Katalog Elektronik Lokal.

Pemda bisa melakukan percepatan pencantuman barang/jasa Katalog Elektronik Lokal melalui tiga langkah, yaitu inisiasi pencantuman barang/jasa, pendaftaran penyedia katalog elektronik, dan penayangan.

"Birokrasi sudah sedemikian kami pangkas," tambah Gatot.

Direktur Pengembangan Sistem Katalog Yulianto menjelaskan optimalisasi pelibatan pengusaha lokal pada Katalog Elektronik dilakukan melalui inventarisasi pelaku usaha lokal berpotensi.

Kemudian, pemda melakukan pendampingan proses kepemilikan akun penyedia, mengecek ketersediaan akun pada e-katalog.lkpp.go.id.

Terakhir, pemda juga melakukan pendampingan proses pendaftaran dan penayangan produk.

"Nanti di situ terinformasi kira-kira sudah berapa kesiapan Etalase Produk," pungkas Yulianto. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LKPP Minta Kemensos Susun Katalog Sektoral soal Pengadaan Alat Bantu


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler