jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera memberikan pelayanan optimal dan lancar.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Kemendagri bersama Pemprov Papua Tengah dan Provinsi Papua di kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
BACA JUGA: Kemendagri Turun Langsung Mempercepat Realisasi APBD Bandar Lampung
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni membenarkan bahwa rakor itu salah satunya untuk mendorong Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022, mampu memberikan pelayanan optimal, dan lancar dalam melaksanakan pembangunan serta aktivitas pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat.
Fatoni menjelaskan bahwa rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA: Kemendagri Uraikan 7 Alasan Penting Realisasi APBD Digenjot Sejak Awal Tahun
Menurut Fatoni, pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, karena sesuai ketentuan pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu, DPRPT masih belum terbentuk.
“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” ucap Fatoni.
BACA JUGA: TNI AD dan Kemendagri Bersinergi Wujudkan Ketahanan Nasional yang Kuat
Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut Fatoni, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” kata Fatoni.
Dia memberikan sejumlah solusi, yakni:
- Dasar pemungutan menggunakan perda induk, tetapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.
- Dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
- Perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang.
Hadir pada rakor tersebut di antaranya staf khusus Menteri Dalam Negeri, Penjabat Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, seluruh bupati di wilayah Papua Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Dirjen Mineral dan Batubara, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan lainnya. (pkdn/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan