Kemendagri Turun Langsung Mempercepat Realisasi APBD Bandar Lampung

Minggu, 26 Februari 2023 – 22:38 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Tim Kemendagri

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung ke Kota Bandar Lampung untuk mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak awal tahun dan penanganan inflasi.

Percepatan itu dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) asistensi percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi, serta peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah setempat.

BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Siap Dukung Ekosistem Riset Berkualitas untuk Jabar

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, langkah tersebut bertujuan mendorong percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 sejak awal tahun.

"Kami juga melakukan sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas SDM,” ujar Fatoni dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan gelaran bertajuk “Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Kota Bandar Lampung di Aula Gedung Semergou Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (23/2) lalu.

BACA JUGA: Kemendagri Uraikan 7 Alasan Penting Realisasi APBD Digenjot Sejak Awal Tahun

Fatoni mengungkapkan, menurut data Kemendagri, realisasi belanja Kota Bandar Lampung masih tergolong rendah.

Kota Bandar Lampung berada pada peringkat tiga terbawah secara nasional dalam kategori realisasi pendapatan APBD Tahun Anggaran 2022, dengan capaian angka 82,08 persen.

BACA JUGA: Kemendagri Ungkap 14 Strategi Percepatan Realisasi APBD

Sementara itu, dalam realisasi belanja, Bandar Lampung menempati peringkat terbawah secara nasional yakni sebesar 68,81 persen.

"Daerah perlu menggenjot realisasi APBD sejak awal tahun agar kinerja pemerintah daerah meningkat. Pembangunan bisa dilakukan sejak awal tahun, pelayanan publik diperbaiki sepanjang tahun, dan daya saing daerah meningkat. Semua itu akan berdampak meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tutur Fatoni.

Dia menyampaikan, realisasi APBD sejak awal tahun juga akan memacu peredaran perekonomian di masyarakat.

Fatoni menyebutkan, setidaknya ada lima cara yang dapat dilakukan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya pada pajak dan retribusi daerah. Lima hal itu, yakni:

  • Intensifikasi
  • Ekstensifikasi
  • Digitalisasi
  • Peningkatan SDM
  • Inovasi

“Peningkatan pendapatan yang bersumber dari dana transfer dilakukan dengan update data dan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Fatoni.

Menurut Fatoni ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab lambatnya realisasi belanja APBD, yaitu:

  • Pelaksanaan lelang terlambat umumnya karena prosesnya baru dimulai pada bulan April dan bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Agustus atau September.
  • Perencanaan Detail Enginering Design (DED) dilakukan pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik, sehingga apabila pelaksanaan DED terlambat menyebabkan kegiatan fisik menjadi terlambat.
  • Keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa, serta terlambatnya penetapan petunjuk teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.
  • Kegiatan dengan penunjukan langsung terlambat dilaksanakan karena sering terjadi perubahan lokasi kegiatan; penagihan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran, tidak per termin sesuai dengan kemajuan kegiatan; ketakutan dan kekhawatiran ASN berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ,dan keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
  • Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan serta pengadaan barang/jasa.
  • Kurangnya monev dari pimpinan daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta satuan kerja daerah.
  • Pada beberapa daerah, setiap akan melaksanakan kegiatan kepala OPD diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah.

Fatoni juga menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan relisasi APBD Tahun Anggaran 2023:

  1. Melakukan pengadaan dini dimulai akhir Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
  2. Melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian/Lembaga.
  3. Percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  4. Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran.
  5. Percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik.
  6. Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.
  7. Peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa.
  8. Membentuk tim monitoring dan evaluasi, baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat secara periodik.
  9. Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran.
  10. Percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

"Di samping upaya tersebut, juga perlu melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan," kata Fatoni.

"Kemudian, mendorong peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Minta pendampingan dan asistensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Korsupgah KPK apabila masih ragu dalam rencana pelaksanaan kegiatan," imbuhnya. (pkdn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler