jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 tepat waktu.
Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.
BACA JUGA: Kemendagri Gelar Pelatihan untuk Aparatur Desa dari 7 Kabupaten di Sumsel
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.
BACA JUGA: Dirjen Kemendagri Tutup The 5th ASEAN Japan Smart Cities Network High Level Meeting di Jepang
Maurits menyampaikan itu dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuda, Kamis (2/11).
Dia menyampaikan Webinar Series ke-37 bertajuk 'Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 Khusus Jaminan Kesehatan Nasional' bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai arah kebijakan penyusunan APBD TA 2024, baik dari Kemendagri maupun kementerian atau lembaga terkait.
BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Minta Pemda Berperan Aktif Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024
“Kegiatan ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, wawasan pemahaman bagi pejabat atau aparat serta perangkat daerah," ujarnya.
Maurits menegaskan agar kepala daerah menerapkan asas ‘money follow program’, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.
Maurits juga menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024, yakni penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam hal ini, kata Maurits, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian kebijakan transfer ke daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.
"Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending)," tegas Maurits mengingatkan.
Dia menyampaikan dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menunda dan/atau melakukan pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi