jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas tahun ini.
Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Regional Management Consultan-6 P3PD Sumatera Selatan telah melaksanakan 7 angkatan pelatihan aparatur desa dari target 8 angkatan.
BACA JUGA: Kolaborasi Empat Kementerian Gelar Pelatihan untuk Aparatur Desa di Palembang
Angkatan ke-7 dimulai 30 Oktober sampai dengan 02 November 2023 di 4 hotel yang berbeda, Hotel Zuri, Hotel Santika, Hotel Fave dan Hotel Sintesa Peninsula.
Kegiatan pelatihan Angkatan ke-7 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H.M. Senen HAR yang dipusatkan di Hotel Zuri Palembang, sedangkan peserta di hotel lain ikut acara pembukaan secara online (zoom meeting), Senin (30/10).
BACA JUGA: Gubernur Rusdy Mastura Minta Aparatur Desa Kreatif Membuat Inovasi untuk Membangun Sulteng
Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa tahun 2023 di Provinsi Sumatera Selatan, untuk Angkatan ke-7 ini diikuti oleh 421 peserta yang berasal dari 128 desa yang tersebar di 7 kabupaten lokus.
Di antaranya Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, PALI, OKU Selatan, dan Musi Rawas Utara.
BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Kemendagri Gelar Pelatihan Khusus di Seluruh Indonesia
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, Senen HAR mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Desa agar dapat melaksanakan tugas pemerintahan Desa dengan lebih baik.
“Secara umum diselenggarakannya pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,” ucapnya.
Adapun secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para peserta.
“Dan secara khusus bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan serta sikap dalam hal Kebijakan Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dan Penyusunan Peraturan di Desa,” lanjutnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia