Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Kinerja BLUD Kesehatan

Rabu, 06 Desember 2023 – 07:42 WIB
Peluncuran modul penyusunan dan penilaian laporan kinerja BLUD kesehatan. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Implementasi sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat berimpilkasi terhadap akselerasi pemenuhan layanan dasar pemerintah daerah (Pemda).

Guna menjamin ketercapaian output dan outcome pelayanan, perlu dilakukan kinerja keuangan maupun nonkeuangan BLUD bidang kesehatan.

BACA JUGA: Dirut BLUD RSUD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah meluncurkan Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD bidang Kesehatan pada Senin (4/12).

Modul itu hasil kerja sama dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada), Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), beberapa Pemda, dan akademi dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (LPPSP FISIP). 

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Memaksimalkan Kinerja BLUD

Nantinya, modul itu sebagai pedoman bagi rumah sakit daerah dan puskesmas dalam menyusun Laporan Kinerjanya, serta bagi pembina dalam menilai Laporan Kinerja BLUD.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Mauris Panjaitan menyampaikan BLUD memiliki berbagai fleksibilitas dalam aspek pengelolaan keuangannya.

BACA JUGA: Mendikbud Dorong SMK dengan Teaching Factory Jadi BLUD

"Fleksibilitas itu dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja BLUD kesehatan, khususnya rumah sakit daerah dan puskesmas," ujar Horas Mauris, dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Menurut dia, hal itu dibutuhkan dalam akselerasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana, kebutuhan operasional/pengawasan, melalui berbagai inovasi program/kegiatan sebagai bentuk pengembangan layanan guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing.

Mengenai pembinaan BLUD ke depan, Mauris menekankan bahwa dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah daerah agar implementasinya menjadi lebih optimal.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang antara lain dapat dilakukan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pembinaan BLUD, menyiapkan regulasi dalam implementasi pengelolaannya, meningkatkan kapasitas SDM pengelola dan pengawas, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD," tuturnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Ditjen Kesehatan Masyarakat.

Mereka turut hadir secara virtual untuk memberikan materi terkait kebijakan manajemen dan isu-isu strategis dalam memberikan pelayanan di rumah sakit daerah dan Puskesmas.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 5.369 peserta yang hadir secara luring dan daring. Para peserta terdiri dari para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Daerah, Asosiasi Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemda. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler