jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong semua pemakaman memiliki buku pokok pemakaman (BPP). Dengan demikian, nantinya setiap ada penduduk yang dimakamkan bisa secara otomatis tercatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, pencatatan warga yang dimakamkan itu penting demi menjamin akurasi data penduduk. "Dengan adanya buku ini, maka setiap yang meninggal akan otomatis terdaftar dan terlaporkan ke Dinas Dukcapil," ujarnya, Senin (28/3).
BACA JUGA: Masih Terbitkan KTP Model Lama? Baca Nih Peringatan Kemendagri
Suratha menjelaskan, untuk mendorong langkah itu maka Kemendari telah menerbitkan Surat Edaran No. 472.12/2701/Dukcapil perihal Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian. Selanjutnya, petugas pemakaman mengisi BPP ketika ada warga yang dikuburkan.
"BPP nantinya diisi petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru," ujarnya.
BACA JUGA: Pengusaha Batu Bara Gugat Polri, Ini Alasannya
Selain itu, kata Suratha, para kepala dinas Dukcapil atas nama bupati/wali kota secara berkala juga melaporkan catatan kematian di wilayahnya kepada gubernur, kepala dinas dukcapil provinsi atau kepala biro pemerintahan paling lambat tanggal 28 bulan tertentu.
Selanjutnya, gubernur melaporkan peningkatan pencatatan peristiwa kematian kepada Mendagri dan Dirjen Dukcapil paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Inovasi ini menjadi landasan mencoret nama pemilih di Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) .
BACA JUGA: Hidayat: Pendidikan Karakter Penting untuk Hadapi MEA
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh, pihaknya telah mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya hasil pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilaporkan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database. Jadi pada 2019 nanti, pencatatan tentang kematian lebih rapi.
"Di Indonesia yang paling sulit itu pelaporan kematian. Ini paling rendah, maka setahun ini kami dorong," ujar Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Daerah Ini Bakal Terapkan KTP Anak di 2016
Redaktur : Tim Redaksi