Pengusaha Batu Bara Gugat Polri, Ini Alasannya

Senin, 28 Maret 2016 – 18:58 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.om

jpnn.com - JAKARTA – Pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah lewat kantor pengacara Ihza & Ihza milik Yusril Ihza Mahendra menggugat Polri lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan terkait penetapan Abidinsyah sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis batu bara.

BACA JUGA: Hidayat: Pendidikan Karakter Penting untuk Hadapi MEA

Kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang yang ikut bergabung bersama kantor pengacara Ihza&Ihza, mengatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah.

“Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan sprindik nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta sprindik nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Rudi di hadapan hakim tunggal PN Jakset Amat Khusaeri, Senin (28/3).

BACA JUGA: 50 Daerah Ini Bakal Terapkan KTP Anak di 2016

Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada November 2015. Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan dengan 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Seharusnya,  penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016. Sedangkan termohon, yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh  kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal. Penetapannya dinilai sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan, padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Habiburokhman Siap Terjun Dari Monas, Ahok Kasih Izin Nggak?

“Karena itu, kami menyatakan penetapan tersangka atas diri termohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” beber Rudi.

Sebelumnya, Rudi  mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Disimpulkan penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan. Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah  perdata.

Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda. "Sekarang dalam tahap pembuktian," kata dia.

Seharusnya, kata dia,  penyidikan kasus Abidinsyah dihentikan dulu. Namun ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. "Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti,” sesal Rudi.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Anak Buah Prabowo Usai Digarap Penyidik KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler