MAKASSAR - Tim Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Baca Tulis Alquran di DPRD Kota Makassar, mendapat lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melanjutkan pembahasan menjadi peraturan daerah (perda).
Kemendagri yang diwakili Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum R Gani Muhammad menegaskan para prinsipnya ranperda tersebut tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan. Alasannya ranperda tersebut mengatur aspek pendidikan dan bukan syariah. Dengan demikian, pro kontra selama ini di kalangan anggota dewan tentang ranperda tersebut terjawab.
Jawaban kepastian ranperda tersebut diperoleh tim pansus saat melakukan konsultasi ke Kemendagri kemarin. Dari Makassar, pansus tersebut dipimpin Mustagfir Sabry sebagai ketua. Menurut Gani, ranperda tersebut lebih menekankan upaya untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Alquran bagi pelajar muslim.
Menurut Wakil Ketua Pansus, Mudzakkir Ali Djamil, Kamis (26/1) yang melaporkan dari Jakarta, ada beberapa catatan yang disampaikan Kemendagri. Diantaranyam definisi Alquran harus mengacu pada definisi secara umum.
Adapun dalam bab evaluasi, bebernya, juga ditekankan perlunya memperjelas mekanisme evaluasi. "Catatan penting dari Kemendagri adalah pada Bab Sanksi perlu dipertegas acuan perundang-undangan penjatuhan sanksi dan perlu diubah sanksi administratif berupa pencabutan hak, diubah menjadi pencabutan izin lembaga penyelenggara pendidikan baca tulis Alquran," beber Mudzakkir, politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.
Menurut Mudzakkir, Gani dari Kemendagri menyarankan kepada pansus untuk melakukan banyak simulasi dari isi ranperda agar sistem dan mekanisme penerapan perda lebih efektif.
"Menurut Pak Gani, banyak perda dibuat tapi ternyata tidak efektif karena sulit untuk diimplementasikan. Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kemendagri juga akan memberikan masukan tertulis terhadap isi maupun sistematika penulisan draft ranperda ini sebagai acuan bagi pansus dalam penyempurnaan isi dan aspek legal drafting," beber anggota Komisi C DRPD Kota Makassar ini.
Selain ke Jakarta, tim pansus juga berkunjung ke Bogor yang telah lebih dulu memiliki Perda Diniyah yang isinya sama dengan Ranperda Baca Tulis Alquran. Adapun anggota tim pansus yang ikut kunker adalah Nelson Kamis, Suardi Hiong, Nurmiati, Hamzah Dorahing, Iqbal Djalil, Enre Cecep Lantara, Erna Amin, Zaenal Dg Beta dan Amar Bustanul. Dijadwalkan pansus kembali ke Makassar, Jumat hari ini. (nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Kalteng, WNA Tak Wajib Lapor
Redaktur : Tim Redaksi